Iklan RBTV Dalam Berita

Habis Masa Tugas, Tenaga Adhoc Penyelenggara Pilkada di Seluma Dibubarkan

Habis Masa Tugas, Tenaga Adhoc Penyelenggara Pilkada di Seluma Dibubarkan

Habis Masa Tugas, Tenaga Adhoc Penyelenggara Pilkada di Seluma Dibubarkan--foto: ist

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Dua lembaga penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu Kabupaten Seluma bakal membubarkan seluruh tenaga adhoc, seperti PPK, Panwascam, PPS dan dan PKD.

Rencana pembubaran tenaga adhoc ini, menyusul akan berakhirnya masa tugasnya pada akhir Januari 2025 ini, setelah rampungnya penyelenggaraan Pilkada 2024.

BACA JUGA:5 Info Beasiswa Kuliah 2025, Dalam dan Luar Negeri, Lengkap Jadwal Syarat Pendaftarannya

Ketua KPU Kabupaten Seluma, Henri Arianda mengatakan tenaga adhoc mulai dari PPK dan PPS, sesuai SK akan berakhir masa tugasnya per 27 Januari 2025 ini.

"Iya per 27 Januari nanti, sesuai SK seluruh jajaran tenaga adhoc baik PPK dan PPS akan berakhir masa tugasnya," terang Henri Arianda.

BACA JUGA:Peluang Emas Jadi IPDA, Ini Daftar Jurusan yang Dibuka SIPSS Polri 2025 untuk D4 dan S1

Tercatat jumlah anggota PPK yang bertugas selama ini ada sebanyak 70 orang dan dibagi di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma, sedangkan total anggota PPS sebanyak 606 yang disebar di 202 desa/kelurahan se-Kabupaten Seluma.

Masa kerja PPK hanya selama 8 bulan, terhitung sejak dilantik 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025 mendatang, dan PPS sejak dilantik 26 Mei 2024-27 Januari 2025 mendatang.

BACA JUGA:Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Cukup Melalui Online, Ikuti 8 Langkah Mudahnya!

Masing-masing diberi gaji berkisar Rp 2,5 juta untuk jabatan Ketua PPK dan anggotanya bergaji Rp 2,2 JUTA, sedangkan untuk gaji Ketua PPS Rp 1,5 juta dan anggotanya Rp 1,3 juta.

Selain itu, untuk diketahui dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut, KPU Kabupaten Seluma sebelumnya merekrut sebanyak 2.618 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan telah berakhir masa tugasnya pada 7 Desember 2024 lalu dengan rentang gaji berkisar Rp 1 juta.

BACA JUGA:Heboh Piercing Hidung Tersangkut di Kursi, Petugas Damkar Jadi Pahlawan

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Gandi Indah Jaya yang mengatakan pihaknya juga akan membubarkan seluruh tenaga adhoc di ruang lingkup Bawaslu seperti Panwascam dan PKD pada akhir Januari 2025 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: