JPU Bantah Eksepsi Penasehat Hukum Eks CS Bank BUMN, Pihak Perbankan Bakal Dihadirkan ke Persidangan
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu--
BACA JUGA:Kapolres Instruksikan Ini, Isu Permintaan Uang untuk Penempatan Guru PPPK Lagi Hot di Rejang Lebong
Dalam perkara ini JPU Kejati Bengkulu menerapkan pasal 63 ayat 1 Undang Undang Perbankan Junto pasal 55 KUHP Junto pasal 64 KUHP. Selain itu, dalam perkara ini akan ada juga terbuka soal TPPU dan aliran dana yang diselewengkan oleh terdakwa.
Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim.
BACA JUGA:Pemuda Desa Taba Tembilang Bengkulu Utara Ini Sungguh Keterlaluan
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: