Sidang Praperadilan Kasus OTT di Seluma Ditunda, Ini Alasannya
Sidang praperadilan di Seluma ditunda--
Selain itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Tais Sudiyanto mengungkapkan ketidakhadiran pihak Termohon, karena alasannya ada pemeriksaan dari Kejaksaan Agung, sehingga tidak bisa untuk menghadiri persidangan.
BACA JUGA:Korban Kejahatan Asusila Tidak Bisa Ikut Ujian Sekolah, Ini Sebabnya
"Kalau keterangan melalui telepon dari pihak Kejari Seluma tadi ada inspeksi dari Kejagung jadi tidak bisa hadir," terang Sudiyanto.
Sementara itu, karena ketidakhadiran pihak Termohon, pihak kuasa hukum Pemohon mengaku kecewa, karena pihak Termohon dinilainya hanya ingin mengulur-ulur waktu, sehingga dapat merugikan pihak Pemohon.
BACA JUGA:KKB Egianus Kogoya Pasti Pusing, Polisi Tangkap Oknum Penyuplai Dana dan Senpi
"Ini kemungkinan hanya ingin mengulur-ngulur waktu, karena kemungkinan pihak Termohon akan mendaftarkan perkaranya ke Tipidkor, sehingga kesempatan untuk mencari keadilan bagi pemohon itu terhalang," tutur Muspani.
Lanjutnya, kuasa hukum CW juga memohon kepada Hakim agar kliennya dapat dihadirkan dalam persidangan, karena menurutnya, dalam proses penangkapan kliennya tidak adanya saksi, surat ataupun hal-hal yang seharusnya ada.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: