Iklan RBTV Dalam Berita

KRIS Berlaku Tahun Ini, Simak Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

KRIS Berlaku Tahun Ini, Simak Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan--

BACA JUGA:10 Rekomendasi Wisata Seru di Wonogiri, Harga Tiket Masuk Ramah Dikantong

44. Ulcus mulut (aptosa, herpes)

45. Parotitis

46. Infeksi pada umbilikus

47. Gastritis

48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)

49. Refluks gastroesofagus

50. Demam tifoid

BACA JUGA:Lengkap! Ini Nilai Rata-rata SNBP UNJ 2025-2026 serta Tips dan Informasi untuk Lolos Seleksi

Mekanisme Rujukan dan Penyakit dengan Indikasi Khusus

Jika pasien dengan salah satu dari 144 diagnosis di FKTP membutuhkan penanganan lebih lanjut di FKTL, rujukan akan diberikan berdasarkan indikasi medis. Proses ini mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2021.
Dengan kata lain, peserta tetap bisa mendapatkan layanan tingkat lanjut asalkan diagnosisnya memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan.
Sebagai contoh:
- Penyakit Infeksi Kronis: Jika diagnosis awal Tuberkulosis paru tidak merespons pengobatan awal, rujukan ke FKTL akan diberikan.
- Penyakit Metabolisme: Untuk diabetes mellitus tipe 2 yang komplikasinya berkembang, pasien dapat dirujuk ke spesialis.

BACA JUGA:Penting! Ini Nilai Rata-rata SNBP UNNES 2025, Persiapan Masa Depan Cerah

Implikasi Kebijakan bagi Peserta

Bagi peserta BPJS Kesehatan, daftar penyakit ini sebenarnya bukanlah pembatasan hak, tetapi lebih kepada pengaturan mekanisme layanan. Dengan lebih memanfaatkan FKTP, peserta diharapkan:
- Lebih mudah mengakses layanan kesehatan.
- Tidak menghadapi antrean panjang di rumah sakit.
- Mendapatkan penanganan yang tepat sesuai dengan tingkat keparahan penyakit.
Namun, untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan lancar, pemerintah perlu memastikan bahwa semua FKTP memiliki fasilitas, tenaga medis, dan obat-obatan yang memadai. Tanpa persiapan ini, kebijakan ini justru dapat menimbulkan ketimpangan baru di lapangan.

BACA JUGA:Ketahui, Ini Penyebab dan Cara agar Mobil Diesel Tidak Masuk Angin

Harapan dan Tantangan ke Depan

Seiring dengan implementasi sistem KRIS, diperlukan sosialisasi lebih masif agar masyarakat memahami mekanisme baru ini.
Tantangan lainnya adalah memastikan setiap fasilitas kesehatan, baik FKTP maupun FKTL, memiliki kualitas layanan yang setara dan dapat memenuhi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
Dengan perubahan ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati layanan kesehatan yang lebih inklusif dan merata, sesuai dengan prinsip keadilan sosial yang menjadi landasan utama BPJS Kesehatan.
Meski ada 144 penyakit yang disebut tidak dapat dirujuk secara langsung ke FKTL, kenyataannya BPJS Kesehatan tetap memberikan hak pelayanan sesuai indikasi medis.

BACA JUGA:Ketahui, Ini Penyebab dan Cara agar Mobil Diesel Tidak Masuk Angin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: