Iklan RBTV Dalam Berita

Syarat Usia Ketua RT Segini, Masa Jabatan Dibatasi, Berikut Perbandingan Gaji Ketua RT Antar Provinsi

Syarat Usia Ketua RT Segini, Masa Jabatan Dibatasi, Berikut Perbandingan Gaji Ketua RT Antar Provinsi

Ilustrasi. Ada batas usia untuk seorang ketua RT--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -  Mengikuti ketentuan Permendagri, Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan aturan baru untuk Ketua RT dan RW.

 

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 9 tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. 

 

Dalam Aturan terbaru ini, Pemerintah Kota Bengkulu membuat kebijakan membatasi masa kepemimpinan Ketua RT dan RW hanya 2 Periode. Satu periode selama 5 tahun. Sama seperti periodesasi jabatan Presiden dan Kepala Daerah. 

 

BACA JUGA:Peringatan untuk Ketua RT, Sekarang Tidak Boleh Rangkap Jabatan, Gaji sedang Dikaji untuk Naik

Aturan baru tersebut merespon kondisi selama ini karena banyak Ketua RT yang menjabat seumur hidup. Memang hal ini bisa terjadi terkadang lantaran tidak ada warga yang ingin menjadi Ketua RT.

 

Dikatakan Wakil Walikota, Dedy Wahyudi dalam Sosialisasi Kebijakan terbaru pada Rabu siang (10/5) di hadapan 67 Lurah dan 9 Camat, kebijakan terbaru ini sudah dibuat dan tinggal diterapkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

 

"Selama ini sudah ada perda mengatur tupoksi RT dan RW, namun karena ada Permendagri yang baru dibuat aturan Perwal terbaru ini," ujar Dedy Wahyudi.

 

BACA JUGA:Kades Ingin Mencalon Pilleg, Pahami Ketentuan Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: