Tuntutan Hukuman 7 Terdakwa Dugaan Korupsi Pasar Inpres Kaur

7 terdakwa dugaan korupsi pasar inpres Kaur saat persidangan--
Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar menjelaskan, jika tuntutan yang disampaikan tentunya salah satu yang menjadi tolak ukurnya soal kerugian negara yang sebagian sudah dikembalikan Rp 673 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Bobbi juga menjelaskan mengapa memberikan tuntutan ringan terhadap terdakwa Rustam Efendi.
"Kita tuntut Terdakwa Rustam Efendi lebih rendah, karena DPA berbeda dengan terdakwa lainnya. Rustam Efendi hanya 150 juta rupiah," kata Bobbi Muhammad Ali Akbar.
BACA JUGA:Jika Bank Bangkrut, Bagaimana Nasib Uang Nasabah? Apakah Bisa Diambil?
Sementara itu Deden Abdul Hakim yang menjadi Penasehat Hukum terdakwa, secara tegas mengatakan ada beberapa poin bantahan yang akan disampaikannya dalam materi pledoi atau pembelaan pekan depan berdasarkan keterangan saksi saat pembuktian, termasuk soal aliran dana.
"Pastinya kalau tuntutan itu hak JPU, namun kita pastikan akan mengajukan pembelaan. Sebagaimana dalam pembelaan, ada beberapa hal yang tidak sesuai akan kami bantah sebagaimana dalam fakta persidangan," kata Deden Abdul Hakim.
BACA JUGA:Dipimpin Rodi, Komisi II DPRD Kota Bengkulu Sidak 4 Titik Lokasi Ini Bersama PUPR
Sementara itu, sidang akan kembali dilanjutkan pada bukan Febuari 2025 dengan agenda pembelaan dari panasehat hukum terdakwa.
Kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Inpres Kabupaten Kaur tahun 2022 menghabiskan anggaran Rp 3 miliar dan menimbulkan kerugian negara berdasarkan audit Rp 2,6 miliar.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Pegadaian 2025 Pinjaman hingga Rp50 Juta, Solusi Modal Usaha Tanpa Bunga
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: