Punya Utang Bank tapi Banknya Bangkrut, Apakah Nasabah Tidak Perlu Bayar?

Lembaga Perbankan--
Perlu diketahui, bank yang bangkrut akan dilikuidasi atau digabungkan dengan bank lain. Dana nasabah akan dilindungi sesuai batas asuransi.
Berikut ini ada beberapa hal yang dapat Anda pertimbangkan saat memilih bank:
- Periksa laporan keuangan bank secara periodic
- Pastikan bank tersebut terdaftar dan diawasi otoritas yang berwenang
- Pastikan bank tersebut merupakan peserta penjamin LPS
BACA JUGA:Hati hati, Ini Ciri-ciri Bank yang Tidak Sehat dan Berisiko Bangkrut
Berikut ini ciri-ciri bank yang mungkin akan bangkrut:
- Bank yang mengalami kerugian terus menerus
- Bank memiliki utang yang lebih besar daripada asetnya
- Bank tidak dapat membayar utangnya saat jatuh tempo
- Total asset bank mengalami penuruan secara berkala
Dengan demikian, meskipun bank yang Anda utangi bangkrut, Anda masih memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut.
BACA JUGA:Ikuti Trik Agar Dapat Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Hari Ini, Dijamin Cuan
Pastikan Anda untuk memahami proses penyelesaian utang dan mengikuti intruksi dari LPS atau pihak yang berwenang.
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan asli hukum atau keuangan jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran tentang utang Anda.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: