Katanya Rawat Inap Pasien BPJS Maksimal 3 Hari, Begini Kata Direktur BPJS
Aturan rawat inap pasien bpjs kesehatan--
2. Identitas lain (KTP, SIM, KK) jika diperlukan
3. Surat rujukan (kecuali gawat darurat)
b. Rumah Sakit menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk memperoleh pelayanan kesehatan
c. Atas indikasi medis peserta dapat dirujuk ke Poli Spesialis lain dengan surat rujukan/konsul internal atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan lain dengan surat rujukan/konsul eksternal
d. Apabila atas indikasi medis peserta masih memerlukan perawatan lanjutan di Rumah Sakit, maka dokter FKRTL akan memberikan surat kontrol ulang yang digunakan sebagai pengganti surat rujukan pada kunjungan berikutnya
e. Apabila perawatan selanjutnya dapat ditangani di FKTP, maka dokter di FKRTL akan memberikan surat rujuk balik (SRB) yang ditujukan ke dokter FKTP tempat peserta terdaftar
f. Setelah mendapatkan pelayanan rawat jalan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, peserta menandatangani bukti pelayanan kesehatan
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: