Dinkes Bengkulu Utara Disomasi Kontraktor Proyek Laboratorium, Ini 10 Poin Isi Somasi dan Ancamannya

Dede Frastien selaku kuasa hukum manajemen CV Yorakaha --
3. Bahwa Surat Perjanjian (Kotrak) yang telah disepakati dengan klien kami tersebut menganut asas pacta sunt servanda seperti yang tertuang di dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) “Perjanjian yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”
4. Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024 Dinas Kesehatan Bengkulu Utara melakukan Pemutusan Kontrak Pekerjaan Bangunan Gedung Laboratorium secara sepihak berdasarkan Surat Nomor: 900.4305/SEKT-UK/XII/2024, pemutusan Perjanjian tersebut tidak didasari dengan syarat-syarat umum kontrak tentang Pemutusan Kontrak serta pemutusan kontrak oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak sebagaimana yang tertuang pada angka 43 dan angka 44.
BACA JUGA:Begini Nasib Kades, BPD dan Perangkat Desa di Seluma yang Dinyatakan Lulus PPPK
5. Bahwa terhadap pemutusan kontrak tersebut juga tidak memiliki dasar serta tidak menyebutkan alasan yang jelas, berdasarkan Surat Perjanjian a quo pada Pasal 5 yang pada pokoknya menyatakan jangka waktu masa kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja dalam SPMK sampai dengan tanggal penyerahan pekerjaan yaitu 150 (Seratus Lima Puluh) Hari kalender Kerja
6. Bahwa berdasarkan SPMK Nomor: 440.02/SPMK/PENGAWASAN/01.09/VII/BU/2024 masa dimulainya pekerjaan yaitu pada tanggal 31 Juli 2024 dan berakhirnya pekerjaan a quo pada tanggal 26 Desember 2024, namun terjadinya pemutusan kerja sepihak oleh PPK Dinas Kesehatan Bengkulu Utara pada tanggal 24 Desember 2024 sebelum 150 hari kalender kerja dan/atau menyisahkan 2 hari sebelum berakhirnya kontrak, serta PPK Dinas Kesehatan Bengkulu Utara juga tidak memperhatikan syarat-syarat umum kontrak tentang Pemberian Kesempatan yang mana pada pokoknya menyatakan bahwa penyedia diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan apabila waktu pekerjaan telah habis namun penyedia belum menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana yang telah disepakati selama 50 (Lima Puluh) Hari Kalender.
BACA JUGA:Umbar Senyum, Murman Mantan Bupati Seluma Sampaikan Ini Kepada Media Usai Sidang Tipikor
7. Bahwa berdasarkan informasi dan alat bukti yang kami miliki klien kami telah prestasi terhadap pekerjaan tersebut, namun Dinas Kesehatan Bengkulu Utara hanya menilai progres pekerjaan klien kami senilai 67,24% (Enam Puluh Tujuh Koma Dua Puluh Empat Persen) saja yang kemudian sangat merugikan klien kami dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi dilapangan
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas Dinas Kesehatan Bengkulu Utara telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) kepada klien kami dengan cara melakukan Pemutusan Kontrak Pekerjaan Bangunan Gedung Laboratorium secara sepihak berdasarkan Surat Nomor: 900.4305/SEKT-UK/XII/2024 pada tanggal 24 Desember 2024 serta mengenyampingkan syarat-syarat umum kontrak.
BACA JUGA:Viral Warga Bawa Jenazah Gunakan Tandu dan Ojek, Alm Cepi Diduga Meninggal Gara-gara Ini
9. Bahwa terhadap perbuatan tersebut Klien kami mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.1.630.794.325,96 (Satu Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Tiga Ratus Dua Puluh Lima Koma Sembilan Puluh Enam Rupiah), hal tersebut bukan tanpa dasar karena Material terhadap bangunan yang dikerjakan a quo telah berada di lokasi dan siap untuk dipasang pada bangunan laboratorium
10. Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, melalui Surat Somasi ini kami mengingatkan sekaligus memberikan waktu dan kesempatan kepada Dinas Kesehatan Bengkulu Utara untuk menyelesaikan permasalahan dengan klien kami secara baik dan berasaskan kekeluargaan, dengan cara bertemu langsung dan bertatap muka dengan kami selaku Kuasa Hukum CV. Yorakha.
BACA JUGA:Fitur DANA Cicil Tidak Bisa Digunakan? Simak Cara Mengatasinya, Ada yang Perlu Kamu Perhatikan
Dede mengatakan, pihaknya memberikan waktu dua hari kerja setelah diterimanya surat somasi, dengan harapan permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik dan berasaskan kekeluargaan.
Sebab apabila tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata melalui gugatan wanprestasi (ingkar janji) ke Pengadilan Negeri Arga Makmur.
“Tentunya kita mau bermusyawarah mufakat terlebih dahulu, mari kita cari jalan keluarnya. Namun apabila tidak diindahkan, kami cukup 1 kali melayangkan somasi. Kami akan menempuh upaya hukum terhadap Dinas Kesehatan Bengkulu Utara,” tandas Dede.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: