Cara Mengecek Apakah Kita di Blacklist oleh Bank atau Tidak, Ternyata ini Penyebabnya

OJK akan memperbarui skor kredit pada SLIK dalam waktu hingga 24 bulan setelah tanggal terakhir pembayaran tunggakan kredit--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Begini cara mengecek apakah kita di blacklist oleh bank atau tidak, ternyata ini penyebabnya.
Apakah Anda pernah mengalami penolakan saat mengajukan kredit atau pinjaman ke bank? Ini kemunkinan Anda di Blacklist oleh pihak bank. Jika Anda ingin mengetahui Anda di Blacklist atau tidak Anda bisa mengeceknya.
BACA JUGA:Selamat! Cuan Ratusan Ribu Masuk ke Akun DANA-mu, Begini Cara Dapat Link DANA Kaget Hari Ini
Perlu diketahui Blacklist oleh bank adalah daftar hitam yang memuat nama nasabah yang memiliki riwayat kredit buruk atau tidak bertanggung jawab dalam membayar pinjaman. Blacklist ini dibuat oleh Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Keuangan lainnya.
Ada beberapa penyebab Anda di Blacklist dari pihak bank, diantaranya:
- Terlambat bayar cicilan
- Gagal bayar
- Terlalu banyak mengambil pinjaman
- Bank menyita benda yang digunakan sebagai jaminan
- Kabur tanpa membayar utang
Tujuan blacklist oleh bank adalah untuk mencegah nasabah yang memiliki catatan kredit buruk atau melanggar peraturan keuangan dari mendapatkan layanan keuangan tertentu.
Risiko masuk daftar hitam (blacklist) bank adalah sulitnya mendapatkan kredit atau pinjaman baru. Hal ini karena blacklist bank akan menurunkan skor kredit seseorang.
Berikut ini adalah beberapa risiko yang dihadapi jika masuk blacklist bank:
- Tidak bisa mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lain
- Sulit mendapatkan kredit kendaraan atau KPR
- Risiko penyitaan jaminan
BACA JUGA:Potongan Awal Pinjaman BRI, Misalkan Pinjam Rp 50 Juta Dapatnya Berapa?
Cara Cek Apakah Kita di Blacklist oleh Bank atau Tidak
Untuk mengetahui apakah Anda diblacklist oleh bank, Anda bisa mengecek BI Checking atau SLIK OJK secara online. Anda bisa mengeceknya melalui situs iDebku OJK atau idscore.id:
- Buka situs https://idebku.ojk.go.id
- Klik “Pendaftaran”
- Pilih menu “Cek ketersediaan layanan”
- Isi data diri di kolom yang tersedia
- Unggah KTP, Foto diridiri dengan KTP dan foto mengikuti gambar
- Setelah diisi semua nanti informasi slik akan dikirim via email (pastikan menggunakan email aktif)
- Cek informasi nomor pendafataran di email
- Isi nomor pendaftaran di menu “Status Layanan”
- Hasil pengajuan permohonan nanti akan dikirim melalui email paling lambat 1 hari pendafataran
BACA JUGA:Gagal Pinjam Bank karena BI Checking atau SLIK, Begini Cara Mengatasinya
Dengan mengetahui cara ini Anda dapat memastikan Anda di Blacklist oleh bank atau tidak. Jika skor kredit Anda buruk Anda bisa membersihkannya agar tidak di Blacklist oleh bank. Berikut ini ada beberapa cara untuk membersihkan skor kredit:
- Lunasi semua tunggakan, termasuk pokok dan bunganya
- Ajukan surat klarifikasi ke OJK
- Perbarui data dengan membawa surat klarifikasi dan dokumen pendukung
- Tunggu verifikasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: