Kabur ke Jambi, Pelaku Curat Dibekuk Macan Gading

Pelaku pencurian alat percetakan dibekuk Macan Gading --
"Benar kita ada amankan pelaku curat pencurian mesin di percetakan. Sekarang masih diperiksa penyidik Satreskrim Polresta," jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara di atas 3 tahun.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: