Iklan RBTV Dalam Berita

Kasus Dugaan Pungli PPPK Seluma Bergulir ke Pengadilan

Kasus Dugaan Pungli PPPK Seluma Bergulir ke Pengadilan

Pelimpahan berkas dugaan pungli sk PPPK Nakes Seluma--

SELUMA, RBTVCAMKOHA. COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Jumat siang melimpahkan berkas perkara dugaan pungutan liar SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Seluma ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

 

Pelimpahan ini disampaikan Kasi Intel Kejari Seluma Andi Setiawan, yang nantinya akan menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

 

BACA JUGA:Puluhan Anggota KKB Menyerah Secara Sukarela, Kasad Dudung: Lindungi Rakyat Papua

"Kami Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pungutan liar terhadap PPPK Nakes di Kabupaten Seluma atas nama tersangka Cucu Wibowo, dan kami tentunya akan menunggu ketetapan hari sidang," jelas Andi Setiawan.

 

BACA JUGA:Cara dan Syarat Klaim Santunan Jasa Raharja

Sementara itu, Muspani selaku pihak kuasa hukum dari tersangka sebelumnya mengutarakan kekecewaannya karena upaya Praperadilannya masih dalam proses di Pengadilan Negeri Tais.

 

BACA JUGA:LENGKAP. Daftar Perusahaan, Syarat dan Tips Lolos Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Namun hal tersebut dinilai Kasi Pidsus Kejari Seluma A. Gufron tidak dapat menghentikan proses hukum.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: