Iklan RBTV Dalam Berita

Bangunan Bersejarah, Masjid Padang Betuah Dan Bunker Coa Sako Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya di Benteng

Bangunan Bersejarah, Masjid Padang Betuah Dan Bunker Coa Sako Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya di Benteng

--

Penetapan situs sejarah Masjid Padang Betuah dan Bunker Coa Sako berstatus sebagai cagar budaya saat ini, setelah melalui proses pengusulan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sebagi OPD yang terkait. 

 

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Masuk Tahap Administrasi, BKN: Moga-moga Bisa Dipercepat

 

Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Tengah Tomi Marisi, melalui Kepala Bidang Kebudayaan Muhammad Yudi, membenarkan telah ditetapkannya dua situs sejarah ini sebagai Bangunan Cagar Budaya Bengkulu Tengah.

 

"Iya benar, SK Bupati telah ditandatangi oleh Pak Penjabat Bupati Heriyandi Roni, tertanggal 20 Desember 2024 kemaren. Keduanya telah memenuhi persyaratan untuk menjadi cagar budaya saat ini," jelas Muhammad Yudi.

 

BACA JUGA:Target 3.220 Pelajar, Ibu Hamil dan Balita, Polda Bengkulu Bangun Dapur Umum untuk Program MBG

 

Dengan ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya, maka ada aturan terkait pengelolaan Masjid Padang Betuah dan Benteng Coa Sako ini, baik kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Bengkulu Tengah maupun larangan kepada pihak lain . 

Sesuai dengan beberapa poin yang terdapat dalam SK Bupati Bengkulu Tengah ini, Bangunan Cagar Budaya Masjid Padang Betuah dan Bunker Coa Sako ini, setiap orang dilarang untuk : 

 

BACA JUGA:Gusnan Bupati Bengkulu Selatan Meradang, Kadis Perindagkop Terancam Gara-gara Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: