Iklan RBTV Dalam Berita

Gaji Pensiunan Anggota Polri, Apakah Sampai Rp 5 Juta per Bulan?

Gaji Pensiunan Anggota Polri, Apakah Sampai Rp 5 Juta per Bulan?

Setelah pensiun, berapa gaji yang diterima anggota Polri?--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Setelah menyelesaikan masa tugas atau pensiun, tidak hanya ASN yang mendapat uang pensiun. 

Para anggota Polri juga mendapatkan gaji pensiun. Ini menunjukkan tanggung jawab pemerintah kepada personel Polri yang telah memberi pengabdian puluhan tahun untuk bangsa dan negara.

Besaran gaji pensiunan anggota Polri ini tentu saja berbeda-beda. Semuanya tergantung dengan pangkat yang terakhir disandang.

Lalu berapa besaran gaji pensiunan anggota Polri, apakah ada yang sampai Rp 5 juta per bulan? Berikut rinciannya. 

BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Rp100 Ribu Setiap Hari, Gampang Banget! Ikuti Panduannya di Sini

Untuk diketahui pensiunan Polri atau purnawirawan yang menerima uang pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain gaji pensiunan Polri, purnawirawan, warakawuri atau janda/duda, anak yatim/piatu, anak yatim piatu, orang tua, dan penerima tunjangan cacat diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini tabel gaji pensiunan Polri lengkap dengan janda/duda setelah naik 12 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2024.

BACA JUGA:Main Game Santai, Dapat Saldo DANA Rp 304 Ribu, Seminggu Ada yang Cair Rp 1 Juta

Gaji Pensiunan Polri 

1. Gaji pensiunan Polri golongan I/Tamtama sebesar Rp1.775.000 – Rp2.398.300.

2. Gaji pensiunan Polri golongan II/Bintara sebesar Rp1.775.000 – Rp3.266.600.

3. Gaji pensiunan Polri golongan III/Perwira Pertama (Pama) sebesar Rp1.775.000-Rp3.872.400.

4. Gaji pensiunan Polri golongan IV/Perwira Menengah (Pamen) sebesar Rp1.775.000 – Rp4.247.300.

5. Gaji pensiunan Polri golongan IV/Perwira Tinggi (Pati) sebesar Rp1.775.000 – Rp4.804.200.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: