Astaghfirullah, Di Bengkulu Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri

--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID,- Tim resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, dipimpin Kasat Reskrim AKP. Sujud Alif Yulam Lam, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan anak dan perempuan.
Seorang pria ditangkap karena menyetubuhi anak yang masih dibawah umur.
Mirisnya lagi, terduga pelaku berinisial A-S warga Rawa Makmur Kota Bengkulu ini merupakan bapak kandung korban sendiri.
BACA JUGA:Air Susu Dibalas Air Tuba, Begini Awal Pertemuan Korban dan Pelaku Pembunuhan di Sebayur
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam mengatakan kejadian itu pada 15 Desember 2024 lalu di Kawasan Rawa Makmur Kota Bengkulu.
Saat itu, ibu korban melaporkan mantan suaminya tersebut karena diduga sudah menyetubuhui korban dengan paksa, saat itu korban sedang menginap di rumah terduga pelaku.
BACA JUGA:Sepeda Motor Milik Mahasiswa Asal Kepahiang Hilang Dicuri
Aksi pelaku baru diketahui saat korban memgalami trauma dan nampak berkas becak di celananya. Atas kejadian itulah, orang tua korban kemudian melapor ke Unit PPA Polresta Bengkulu.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan visum, pelaku yang identitasnya sudah dikantongi berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Kalimantan Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Butuh Dana Untuk Modal Usaha? Ini Pinjaman Kredit Modal Kerja BRI, Pahami Syarat dan Cara Pengajuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: