ASN Kota Bengkulu jadi Korban Penipuan Modus Jual Beli Tanah Kavling

Ketua RT pelapor dugaan penipuan--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - ASN di Kota Bengkulu jadi korban penipuan modus jual beli tanah kavling. Dugaan penipuan ini sudah dilaporkan oleh Elva Susanti warga Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu ke Polsek Selebar pada Sabtu (1/2).
Terlapor dalam dugaan penipuan ini merupakan temannay sendiri bernisial FA warga Jalan Sungai Kahayan Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Kebijakan Diskon Listrik 50% Berdampak Pada Perekonomian, Januari Bengkulu Alami Deflasi 0,59%
Penuturan korban saat membuat laporan resmi ke Polsek Selebar, peristiwa dugaan penipuan bermula saat dirinya hendak membeli sebidang tanah yang berada di Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu pada Rabu 13 Januari 2021 lalu.
Saat itu pelapor menghubungi saksi Sutriyono yang merupakan temannya dan kemudian saksi menghubungi terlapor yang saat itu ingin menjual tahan seluas 150 meter persegi. Selanjutnya pelapor dan saksi menemui terlapor di kediamannya dan saat itu terlapor mengatakan akan menjual tanahnya.
BACA JUGA:Siapkan DANA, Bulan Ini Bapenda Kota Bengkulu Cetak SPPT PBB untuk Dibagikan ke Masyarakat
Dalam pertemuan tersebut, disepakati tanah tersebut dijual dengan harga sebesar Rp 15 juta. Akan tetapi saat uang tersebut sudah di bayarkan, pada bulan September 2024 lalu pelapor memeriksa tanah yang sudah dirinya beli dan ternyata tanah yang di beli pelapor sudah di bangun rumah oleh orang lain.
Selanjutnya pelapor menelpon terlapor untuk meminta uang pembelian tanah tersebut dikembalikan. Saat itu terlapor berjanji akan segera mengembalikan uang tersebut di tanggal 9 Januari 2025. Namun hingga saat ini uang belum di kembalikan oleh terlapor, dan sekarang pelapor menghilang tidak dapat ditemui, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selebar.
BACA JUGA:Cocok untuk Modal Usaha, 3 Jenis Pinjaman di BRI Ini Tanpa Jaminan, Limit Pinjamannya Rp 100 Juta
Saat rbtv.disway.id mendatangi kediamannya, pelapor sedang tidak berada di rumah dan kondisi rumah dalam keadaan kosong. Namun kejadian dan laporan korban ke Polsek Selebar dibenarkan oleh ketua RT 51 Kelurahan Kandang Mas, Marto Bayu.
"Ya, berdasarkan konfirmasinya (Elva), dirinya sudah di tipu oleh FA saat hendak membeli sebidang tanah," ungkapnya.
"Menurut dia, pelaku berjanji akan mengembalikan uangnya, namun dikarenakan batas tanggal yang sudah di janjikan belum juga, akhirnya Elva melaporkan kejadian tersebut ke polisi," pungkasnya.
BACA JUGA:Terima Fee Rp 50 Ribu Sekali Transaksi, Petani di Desa Penago 1 Seluma Kena Jerat Pasal TPPO
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: