Terima Fee Rp 50 Ribu Sekali Transaksi, Petani di Desa Penago 1 Seluma Kena Jerat Pasal TPPO

Tsk MU saat dibawa penyidik PPA Satreskrim Polres Seluma ke Kejaksaan Negeri Seluma--
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Terima fee Rp 50 ribu sekali transaksi, petani di Desa Penago 1 Seluma kena jerat pasal TPPO.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seluma, Senin siang 3 Februari 2025 melakukan pelimpahan tahap II atau serah terima terhadap tersangka, berkas dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Kondisi Tempat Pelelangan Ikan di Muara Maras Pasca Ambruk, Nelayan di Seluma Tagih Janji Rehab
Tersangka yang diserahkan Polres Seluma ke Kejari Seluma itu berinisial MU (68), seorang petani warga Desa Penago 1, Kecamatan Ilir Talo. MU harus berurusan dengan hukum atas kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Untuk tersangka, perihal dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, memang baru kita limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma," terang AKP. Frengki Sirait.
BACA JUGA:2.747 Pangkalan Gas LPG di Provinsi Bengkulu Diawasi, Pangkalan Dilarang Jual ke Pengecer
Tersangka MU dalam perkara ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 12 Undang-Undang TPKS atau Pasal 296 KUHPidana.
"Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 12 Undang-Undang TPKS atau Pasal 296 KUHPidana," tegasnya.
BACA JUGA:Apa Penyebab Tewasnya Pemuda Kebun Geran, Keluarga Tolak Polisi Lakukan Otopsi
Dalam proses pelimpahan, terlihat tersangka mendapat pengawalan ketat oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Seluma, sebelum diserahkan pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/03/XI/2024/SPKT/ Res Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 6 November 2024, disebutkan kronologis pengungkapan kasus TPPO telah terjadi pada Selasa (6/11) malam, sekira Pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Kredit Multiguna Usaha BCA, Usia 17 Tahun Bisa Ajukan Pinjaman
Saat itu anggota Unit PPA Satreskrim Polres Seluma mendapatkan informasi bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di rumah warga yang berlokasi di Dusun Air Batuan Desa Penago I, Kecamatan Ilir Talo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: