Heboh Aturan Baru Elpiji, Ternyata Segini Isi Gas LPG 3 Kg jika Diliterkan

Gas LPG 3 Kg --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Heboh aturan baru agen gas LPG 3 Kg, ternyata segini isi gas 3 kg jika diliterkan.
Belakangan ini, gas elpiji 3 kg atau yang sering disebut "gas melon" sedang menjadi topik hangat di Masyarakat terutama kalangan ibu-ibu rumah tangga.
BACA JUGA:Ini Perbedaan SNBP, SNBT dan Seleksi Mandiri, Mulai Pengertian hingga Biaya
Hal ini terkait adanya beberapa aturan terbaru mulai dari aturan soal pembelian, kelangkaan di beberapa daerah, hingga antrean panjang di beberapa pangkalan resmi, semuanya menjadi perhatian banyak orang.
Namun, di tengah perbincangan tersebut, banyak yang masih penasaran dengan pertanyaan sederhana, mengenai sebenarnya berapa liter isi dari tabung gas 3 kg atau gas melon tersebut?
BACA JUGA:Geger Kemunculan Tiga Tanda Kiamat Semakin Dekat, Apa yang Terjadi?
Isi Gas LPG 3 Kg jika Diliterkan
Melansir dari beberapa sumber, secara teknis meskipun beratnya 3 kg, tabung gas ini mampu menampung sekitar 7,2 liter Liquified Petroleum Gas atau disingkat LPG dalam bentuk cair.
Saat digunakan, LPG ini akan berubah menjadi gas yang volumenya jauh lebih besar, sehingga cukup untuk memenuhi kebutuhan memasak rumah tangga selama beberapa hari hingga minggu, tergantung pemakaian.
Nah, dengan adanya aturan baru yang mewajibkan pembelian di pangkalan resmi menggunakan KTP, masyarakat perlu lebih memahami bagaimana distribusi gas ini bekerja.
BACA JUGA:Ternyata Segini Modal Buka Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Syarat Mudah dan Bisa Daftar Via Online
Selain itu, di beberapa daerah bahkan stok gas 3 kg sempat sulit ditemukan, membuat banyak warga kesulitan mendapatkannya.
Jadi, meskipun ukurannya kecil, gas elpiji 3 kg memiliki kapasitas yang cukup besar untuk kebutuhan harian. Dengan aturan baru dan penyesuaian distribusi, penting bagi kita untuk tetap mengikuti informasi terbaru agar tetap bisa mendapatkan gas melon ini dengan mudah dan sesuai peraturan.
BACA JUGA:Tak Dijual Lagi di Pengecer, Ini Syarat dan Biaya Izin Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Lantas, bagaimana cara untuk bisa menjadi agen gas LPG 3 kg ini?
Untuk diketahui, sebagai mitra dari Pertamina, maka calon agen wajib berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.
Hal ini tentunya dibuktikan dengan akta pendirian yang telah menerima pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA:Tabel DANA Desa Kabupaten Luwu Timur 2025, Disiapkan Rp 112 Milar untuk 125 Desa
Dokumen Pendukung yang Dibutuhkan
- Scan KTP Direktur Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- Bukti saldo rekening atau deposito minimal Rp 750 juta untuk keagenan LPG
- Lahan usaha minimal 165 meter persegi untuk keagenan LPG
BACA JUGA:Tabel DANA Desa Kabupaten Luwu Timur 2025, Disiapkan Rp 112 Milar untuk 125 Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: