Iklan RBTV Dalam Berita

Pinjaman PNS di Bank Jatim, Segini Plafon Pinjaman yang Bisa Didapatkan

Pinjaman PNS di Bank Jatim, Segini Plafon Pinjaman yang Bisa Didapatkan

Pinjaman PNS di Bank Jatim--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Pinjaman bank daerah merupakan layanan keuangan yang disediakan oleh bank daerah (BPD) untuk nasabah setempat termasuk PNS, salah satunya Bank Jatim.
Bank Jatim sendiri sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemda kabupaten/kota se-Jatim.

BACA JUGA:Simak! Ini Syarat Pinjaman di BSI untuk Kamu yang Butuh Dana, Modal Usaha dan Kebutuhan Lainnya

Pada dasarnya, pinjaman PNS merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berbagai keperluan.
Perlu diketahui juga bahwa, pinjaman untuk PNS di bank dapat berupa kredit, gadai, atau produk pembiayaan lainnya.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BSI 2025, Ini Tabel Angsuran Rp 25 Juta Serta Syarat Pengajuan

Bagi PNS yang ingin mengajukan pinjaman di Bank Jatim, maka bisa memilih produk Multiguna Syariah.
Multiguna Syariah merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan Bank Jatim kepada nasabah untuk segala sektor usaha produktif dengan tujuan untuk keperluan konsumtif dan dilaksanakan dengan menggunakan akad Mudharabah dan ijarah.
Adapun tujuan dalam pinjaman ini yakni untuk pembelian kendaraan bermotor, pembelian barang konsumtif, dan pembelian barang-barang kebutuhan produktif yang sesuai prinsip syariah. Serta jangka waktu yang berbeda-beda.

BACA JUGA:KUR BSI 2025, Angsuran Pinjaman Rp 30 Juta, Berapa Lama Tenggat Waktunya?

Ketentuan Plafond

Berikut ketentuan plafon yang perlu diketahui sebelum mengajukan pinjaman:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)/pegawai BUMN/BUMD/anggota TNI/POLRI/anggota legislatif sebesar 90% dari gaji yang diterima oleh nasabah pemohon
- Pegawai perusahaan swasta/yayasan/koperasi sebesar 70% dari gaji
- Calon PNS/BUMN/BUMD sebesar 60% dari gaji
- Pensiunan (PNS, pegawai BUMN/BUMD, pegawai Perum dan Purnawirawan TNI/POLRI sebesar 70% dari hak pensiun yang diterima nasabah
- Tenaga kerja kontrak, tenaga kerja honorer, dan perangkat desa sebesar 70% dari gaji yang diterima.
Jangka waktu untuk payroll bagi PNS/pegawai BUMN/BUMD/anggota TNI/POLRI/anggota legislatif yakni hingga 20 tahun. Sedangkan bagi CPNS/BUMN/BUMD selama 15 Tahun.

BACA JUGA:KUR BSI 2025, Angsuran Pinjaman Rp 30 Juta, Berapa Lama Tenggat Waktunya?

Syarat dan Ketentuan

Berikut syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni:
- Berusia minimal 18 tahun (delapan belas) tahun atau telah menikah dan berwenang melakukan tindakan hukum (telah dewasa menurut hukum dan tidak berada dalam pengampuan) sesuai ketentuan yang berlaku
- Mengisi formulir dan akad pembiayaan multiguna syariah Bank Jatim Syariah.
- Menyerahkan fotokopi KTP, KSK, NIP/kartu pegawai masing masing 2 (dua) lembar.
- Menyerahkan fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap dan SK terakhir lainya.
- Surat rekomendasi dari pimpinan perusahaan/instansi

BACA JUGA:Tabel DANA Desa Kabupaten Tulang Bawang Barat 2025, Total Dana Rp 91 Miliar
- Surat keterangan gaji/pendapatan
- Surat kuasa memotong gaji dari pemohon.
- Gaji dibayar melalui rekening di bank jatim atau surat pernyataan dari bendaharawan bahwa sanggup memotong gaji/pendapatan calon nasabah sebagai angsuran pembiayaan kepada Bank Jatim Syariah.
- Surat pernyataan dari nasabah untuk informasi pinjaman yang dimiliki termasuk dikoperasi
- Calon nasabah yang non ayroll, melengkapi tambahan persyaratan dokumen kelengkapan pembiayaan berupa SK asli pengangkatan pegawai beserta foto copy SK terkini yang telah dilegalisir sebagai jaminan tambahan pembiayaan.

BACA JUGA:Pinjaman KPR PNS Ditolak Bank, Ternyata Ini Penyebabnya

Semoga bermanfaat.

Septi Widiyarti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: