Iklan RBTV Dalam Berita

BRI Hapus 69 Ribu Pinjaman Macet, Cek Apakah Anda Termasuk Program Penghapusan Kredit

BRI Hapus 69 Ribu Pinjaman Macet, Cek Apakah Anda Termasuk Program Penghapusan Kredit

69 ribu nasabah BRI mendapat program penghapusan kredit macet dari pemerintah--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Tahun ini Bank Rakyat Indonesia atau BRI menghapus kredit atau pinjaman macet. Tidak seluruh pinjaman macet yang dihapus dari pembukuan penagihan BRI.

Penjelasan Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, total ada 69 ribu nasabah UMKM yang mendapat keringanan penghapusan kredit ini. Tentu saja para nasabah tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. 

Penghapusan pinjaman atau kredit macet ini tentu saja berdampak besar bagi BRI. Perhitungannya dari penghapusan kredit macet ini, BRI berpotensi kehilangan pendapatan dari segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp 2,5 triliun. 

BACA JUGA:Tabel Angsuran Kredit Mobil Toyota Raize 2025, Cicilan Termurah Segini

Ditambahkan Supari, teknis penghapusan kredit ini akan dilakukan secara bertahap dan harus mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

"Berdasarkan anggaran dasar, penghapusan kredit macet harus ditetapkan dalam RUPS tahunan. Oleh karena itu, salah satu agenda RUPS mendatang adalah keputusan terkait anggaran penghapusan tersebut," ujar Supari.

Meskipun RUPS belum digelar, BRI telah mulai melakukan penghapusan kredit senilai Rp 400 miliar. 

Kredit tersebut berasal dari debitur yang terdampak bencana gempa bumi di Yogyakarta, tsunami, serta pemisahan Timor Timur dari Indonesia.  

Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan peraturan baru yang menjadi kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki kredit macet.

BACA JUGA:Cara Mudah Ajukan Pinjaman KUR Via BRImo, Segera Siapkan Syaratnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 November 2024 ini mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM di lembaga keuangan milik negara.

Langkah ini dianggap sebagai salah satu upaya untuk memperkuat ekonomi nasional dan memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi sektor UMKM. Berikut ini adalah rincian mengenai PP No. 47/2024 yang perlu kamu ketahui.

Tujuan Kebijakan Penghapusan Kredit Macet

Kebijakan ini dirancang untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional melalui penguatan sektor UMKM.

Dengan penghapusan piutang macet, diharapkan UMKM yang mengalami kendala keuangan dapat memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: