Iklan RBTV Dalam Berita

Kuota LPG 3 Kg Bengkulu Utara 7.608 Metrik Ton, Ini Rincian HET Tahun 2025

Kuota LPG 3 Kg Bengkulu Utara 7.608 Metrik Ton, Ini Rincian HET Tahun 2025

--

BENGKULU UTARA, RBTV.DIAWAY.ID - Di tahun 2025 Kabupaten Bengkulu Utara mendapat jatah kuota LPG bersubsidi 3 kilogram sebanyak 7.608 metrik ton.

Angka ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebanyak 7.200 metrik ton. Ini seiring dengan adanya penambahan kuota LPG 3 kilogram di Provinsi Bengkulu sebanyak 1.496 metrik ton, atau mendapat jatah 56.137 metrik ton di tahun 2025.

BACA JUGA:831 PTT Lulus Seleksi Administrasi PPPK Pemkot, Dewan Juga Dorong PTT Kurang 2 Tahun Agar Diprioritaskan

Kepala Dinas Perdagangan Bengkulu Utara Siti Qoriah Rosydiana, mengatakan kalau alokasi tersebut akan mencukupi kebutuhan masyarakat Bengkulu Utara.

“InsyaAllah alokasi ini cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir tidak mendapat elpiji 3 kilogram,” kata Siti, Selasa (11/2).

Kemudian Siti juga mengimbau agar pemilik pangkalan LPG 3 kilogram resmi, dapat menjual gas melon sesuai aturan dan ketentuan pemerintah. Saat ini terdapat 409 pangkalan yang tersebar di 18 kecamatan di Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025 Pinjaman Rp 60 Juta, Ini Ketentuan RAC Penerima KUR

“Pangkalan ini bertanggungjawab bagaimana kondisi di lapangan tidak menimbulkan gejolak,” tambah Siti.

Berbagai aturan yang harus dilaksanakan oleh setiap pangkalan adalah menyesuaikan dengan ketetapan harga eceran tertinggi (HET).

BACA JUGA:Ada 2 Posisi yang Dibuka di Loker PT Paragon Corp, Segera kirim CV Terbaikmu!

“Jadi harapan pemerintah daerah itu pasti, kalau HET sudah ditetapkan dengan catatan-catatan, itu seharusnya diikuti,” ujar Siti.

Siti mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pemilik pangkalan nakal.

Namun pihaknya bisa mengeluarkan surat rekomendasi kepada agen pertamina untuk memberikan sanksi terhadap pangkalan yang melanggar aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: