Iklan RBTV Dalam Berita

Sambut Ramadan 2025, Satpol PP Mukomuko Minta Seluruh Terapis Mudik Cuti dan Mudik ke Kampung Halaman

Sambut Ramadan 2025, Satpol PP Mukomuko Minta Seluruh Terapis Mudik Cuti dan Mudik ke Kampung Halaman

--

MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID - Sambut Ramadan 2025, Satpol PP Mukomuko minta seluruh terapis mudik dan cuti ke kampung halaman. Imbauan dan sosialisasi ini sudah dilakukan Satpol PP Kabupaten Mukomuko sejak 5 Februari 2025 lalu.

BACA JUGA:Pinjaman PNS Non KUR BRI 2025, Pinjam Rp 100 Juta Ini Angsuran dan Syaratnya

Jodi S,Pd selaku KasatPol PP Mukomuko mengatakan, seluruh pekerja atau terapis di panti pijat harus meninggalkan Kabupaten Mukomuko selama bulan Ramadan dan jika ada yang melanggar, maka akan mendapat sanksi tegas, seperti pencabutan izin operasi.

BACA JUGA:4 Pembobol SMKS Pertiwi di Rejang Lebong Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Otak Pelakunya

Maka sebelum memasuki bulan suci Ramadan, Satpol PP sudah mensosialisasikan hal tersebut, agar seluruh tempat panti pijat dapat lebih awal mempersiapkan apapun segala sesuatunya.

“Kami sudah melakukan sosialisasi ke seluruh tempat panti pijat yang ada. Saat ini terdata ada 11 panti pijat di Mukomuko. Kami menegaskan tidak ada kegiatan pijat memijat selama bulan suci Ramadan," tegas Jodi, Senin (10/02).

BACA JUGA:Pinjaman Non KUR BRI 2025, Begini Syarat dan Angsuran untuk Pinjaman Rp 50 Juta

Jodi meminta agar seluruh pengusaha atau pemilik panti pijat dapat kooperatif dan seluruh terapis pijat yang berasal dari luar daerah Mukomuko juga direkomendasikan untuk pulang ke kampung halaman masing-masing untuk sementara.

"Kita bukan mencabut izin, cuma menutup sementara. Ini juga kita lakukan demi kelancaran ibadah bagi umat muslim," tutupnya.

BACA JUGA:Cara Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun di Provinsi Bengkulu

 

(Anggi Saputra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: