Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Takut Dipenjara jika Tidak Sanggup Bayar Angsuran KUR 2025, Ini yang Dilakukan Pihak Bank

Jangan Takut Dipenjara jika Tidak Sanggup Bayar Angsuran KUR 2025, Ini yang Dilakukan Pihak Bank

Apakah tidak bayar angsuran KUR 2025 bisa dipenjara?--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Banyak bank memberikan pinjaman Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2025. Pinjaman ini juga sangat diminati pelaku UMKM lantaran memberikan suku bunga yang rendah dan jangka waktu pembayaran yang panjang.

Namun bagaimana jika nantinya pelaku UMKM tidak sanggup lagi membayar angsuran KUR. Misalkan saja karena usahanya bangkrut yang menyebabkan pembayaran angsurannya bermasalah 

Apakah debitur KUR yang menunggak pembayaran KUR 2025 atau malah tidak sanggup membayar angsuran bulanan akan dipenjara?

Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, kasus tidak mampu membayar angsuran pinjaman KUR ini termasuk dalam sengketa utang piutang.

BACA JUGA:Butuh Pinjaman Rp 75 Juta? Ini Cara Pengajuan KUR Mandiri, Beserta Tabel Angsurannya

Penjelasannya, sengketa utang piutang tidak bisa dipidana penjara, sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Meski demikian bukan berarti pihak bank hanya membiarkan debitur itu lari dari tanggung jawab.

Pihak bank bisa melakukan tindakan hukum lain, seperti somasi dan gugatan perdata. 

Selain itu ada sejumlah sanksi yang diberikan kepada debitur jika bermasalah dalam membayar angsuran bulanan. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif dan hukum. 

BACA JUGA:Apakah Suami Istri Bisa Sama-sama Mengajukan KUR 2025? Bagaimana Kebijakan Pihak Bank?

Sanksi Administratif Meliputi: 

1. Denda keterlambatan pembayaran

2. Penagihan secara intensif melalui telepon, surat, kunjungan langsung, atau melalui pihak ketiga

3. Penurunan status kredit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: