Angkut Bibit Asli Tanpa Keterangan Standar Mutu dan Label Asli, Warga Musi Rawas Diamankan Polisi

--
KAUR, RBTV.DISWAY.ID - Kedapatan mengankut bibit sawit unggul tanpa dilengkapi surat standar mutu bibit dan izin jual beli, warga Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel diamankan Unit Tipiter Satreskrim Polres Kaur.
150 bibit sawit unggul ini merupakan benih semayan pribadi yang diangkut menggunakan mobil pick up dengan nopol BG 8411 HM untuk dibawa ke Kecamatan Nasal desa Tebing Batu berdasarkan pesanan pembelinya.
BACA JUGA:Ini Sanksi Bagi PNS yang Tidak Bayar Angsuran Pinjaman Bank, Jangan Main-main
Miswanto (36) warga Musi Rawas yang saat ini ditetapkan tersangka, merupakan pemilik bibit dan juga yang mengangkut bibit untuk dijual ke pemesan di Kabupaten Kaur.
Namun, lantaran mengangkut bibit sawit tidak sesuai dengan standar mutu dan kualitas serta izin jual beli, berdasarkan undang-undang saat melintas di desa Suka Menanti Kecamatan Maje pada beberapa waktu lalu.
Miswanto terpaksa harus dibawa ke Polres Kaur untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
BACA JUGA:Syarat Pinjaman KUR BRI Tanpa Jaminan, Berikut Tabel Angsuran Pinjaman hingga Rp 100 Juta
Dikatakan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kaur, Ipda Rendy Saputra. Berdasarkan UUD nomor 22 tahun 2019, pasal 115 yang berbunyi setiap orang yang mengedarkan bibit unggul tidak sesuai standar mutu, tidak bersertifikat dan berlebel akan dikenakan saksi 6 tahun kurung penjara dan denda 3 miliyar.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kaur menjelaskan, pihaknya mengamankan terduga terduga pelaku yang mengankut bibit sawit unggul dari Musi Rawas ke Kabupaten Kaur. Lantaran tidak dapat menunjukan surat standar mutu dan asal usul bibit tersebut, terlebih bibit yang diangkut dengan maksud untuk diperjual belikan tanpa izin yang jelas.
BACA JUGA:Apakah Suami Istri Bisa Sama-sama Mengajukan KUR 2025? Bagaimana Kebijakan Pihak Bank?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: