Diluar Notice Pajak, Samsat Kaur: Pembayaran Admin Tambahan Tidak Berlaku

Samsat Kaur--
KAUR, RBTVDISWAY.ID – Untuk memberikan edukasi dan pengetahuan terhadap masyarkat dan meminimalisir adanya oknum yang meminta biaya administrasi diluar notice pajak.
Samsat Kabupaten Kaur menegaskan, tidak ada biaya tambahan selain nominal yang tertera di notice pajak.
Notice pajak dan STNK merupakan dokumen yang berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Butuh Modal Usaha Thrifting, Tabel Angsuran Pinjaman Rp 25 Juta KUR BSI 2025
Dikatakan Kasubag TU Samsat Kabupaten Kaur, Benni Fathoni, untuk pergantian STNK dan plat motor atau TNKB, untuk kendaraan roda 2 biaya STNK dikenakan Rp100 ribu dan roda 4 biaya administrasi sebesar Rp200 ribu.
Sementara biaya administrasi pergantian plat atau tnkb untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp 60 ribu dan roda 4 sebesar Rp100 ribu.
Dimana nominal tersebut tertera dalam notice pajak atau bukti pembayaran untuk pergantian plan dan stnk 5 tahun sekali.
“Ganti plat itu untuk biaya plat 60 ribu rupiah untuk motor dan 100 ribu rupiah untuk mobil, selain dari itu juga ada juga biaya jasaraharja kalau motor 35 ribu rupiah dan untuk mobil sekitar 143 ribu rupiah” jelas Kasubag TU Samsat Kaur, Beni Fathoni (18/2).
Sehingga masyarakat, khususnya di Kabupaten Kaur dimintai untuk lebih pemerhati saat melakukan pembayaran pajak 1 tahun sekali maupun pergantian plat dan STNK yang dilakukan 5 tahun sekali.
Lebih lanjut, Benni menjelaskan, pemilik kendaraan yang melakukan pergantian plat dan STNK.
Biasanya juga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pemilik kendaraan dapat melihat nominal yang harus dibayarkan di notice pajak.
“Jadi untuk seluruh pembayarannya ini kita berdasarkan dengan biaya yang terlampir didalam notice. Jadi, noticenya nanti ada total biaya berapa yang kita bayar itu sesuai dengan yang ada didalam notice” tambah Beni.
Jika nominal yang diminta petugas lebih dari notice pajak, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi uang lebih tersebut dan atau melaporkan ke petugas maupun yang berwenang.
Febrianto Romadhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: