Polisi Bongkar Praktik Aborsi, Diduga Sudah Aborsikan 1.338 Janin, Pelakunya Dokter Gigi
Polda Bali tangkap terduga pelaku aborsi--
"Itu dugaan kita ada sebanyak 1.338 orang (pasien terduga pelaku) dari dia buka awal praktik (tahun 2006-2023)," ujarnya.
BACA JUGA:Masyaallah, Ini 8 Nama Surga dan Ciri-ciri Orang yang Pertama Masuk Dalam Surga
Karena perbuatannya ini, pelaku dijerat, dengan pasal berlapis yaitu Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), Undang-undang Nomor 29, Tahun 2004, tentang praktik kedokteran ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan juga Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) Undangan-undang Nomer 36, Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: