Iklan dempo dalam berita

Polisi Bongkar Praktik Aborsi, Diduga Sudah Aborsikan 1.338 Janin, Pelakunya Dokter Gigi

Polisi Bongkar Praktik Aborsi, Diduga Sudah Aborsikan 1.338 Janin, Pelakunya Dokter Gigi

Polda Bali tangkap terduga pelaku aborsi--

"Itu dugaan kita ada sebanyak 1.338 orang (pasien terduga pelaku) dari dia buka awal praktik (tahun 2006-2023)," ujarnya.

 

BACA JUGA:Masyaallah, Ini 8 Nama Surga dan Ciri-ciri Orang yang Pertama Masuk Dalam Surga

Karena perbuatannya ini, pelaku dijerat, dengan pasal berlapis yaitu Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), Undang-undang Nomor 29, Tahun 2004, tentang praktik kedokteran ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan juga Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) Undangan-undang Nomer 36, Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

 

Tim liputan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: