Iklan RBTV Dalam Berita

Warung Manisan Bisa Jadi Penyalur Gas Melon, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kepahiang

Warung Manisan Bisa Jadi Penyalur Gas Melon, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kepahiang

Warung manisan bisa jadi penyalur gas melon--

KEPAHIANG, RBTV.DISWAY.ID – Warung manisan bisa jadi penyalur gas melon, ini penjelasan Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kepahiang.

BACA JUGA:Tak Ada Lagi 01 dan 02, Bupati Seluma Teddy Rahman dan Wabup Gustianto Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Seluma

Menindaklanjuti instruksi Kementerian ESDM terkait penyaluran gas bersubsidi 3 kg, Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kepahiang mulai memetakan warung yang bisa menjadi penyalur gas melon.

Namun harga jual tentunya tidak boleh melampaui HET seperti yang selama ini terjadi, harga jual di warung manisan yang terpaut jauh dari HET pangkalan. Selama ini warung manisan menjual gas melon diharga Rp 25.000 sampai Rp 27.000 per tabung.

BACA JUGA:Ratusan Peserta Ikuti Lomba Fashion Show hingga Zumba Party di Bencoolen Mall

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kepahiang, Herman Zamhari menyampaikan bahwa untuk praktiknya, para pemilik warung diharapkan bersabar dan tak mencuri start.

Sampai saat ini, memang belum ada petunjuk teknis dari kementerian menyangkut dengan ketentuan harga, teknis penyaluran dan lainnya yang harus merujuk pada aturan sehingga tak merugikan konsumen. 

BACA JUGA:Butuh Dana Rp 100 Juta, Ini Pinjaman PNS dari BNI, Lengkap Tabel Angsuran dan Syarat Pengajuan

Untuk harga jual eceran tertinggi atau HET penjualan tabung gas subsidi ini dari pangkalan hanya Rp 20.000 per tabung di 7 kecamatan, selain dari kecamatan Muara Kemumu yang berada pada HET Rp 21.000 karena lokasinya jauh.

“Disampaikan Kementerian ESDM bahwa warung itu dijadikan sebagai penyalur resmi, tapi kita tunggu dulu. Untuk harga saat ini di agen 17 ribu rupiah, di pangkalan 20 ribu rupiah kecuali di kecamatan Kemumu 21 ribu rupiah. Untuk di warung sendiri belum ada regulasi terkait itu, karena kita melakukan pemantauan hanya di agen dan pangkalan,” jelas Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kepahiang, Herman Zamhari (20/2).

Nico Relius

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: