Sekolahkan SK PNS ke Bank, Segini Bunga yang akan Dibebankan Setiap Bulannya!

Sekolahkan SK PNS ke Bank, Segini Bunga yang akan Dibebankan Setiap Bulannya!--Foto: rbtv.disway.id
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Sekolahkan SK PNS ke bank, segini bunga yang akan dibebankan setiap bulannya!
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang memberikan kepastian finansial dengan gaji tetap setiap bulan. Hal inilah yang menjadi alasan banyaknya masyarakat yang berperang setiap tahunnya untuk mendapatkan status sebagai seorang PNS.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Gadai SK PNS, di BSI Bisa Pinjam hingga Rp 1,5 Miliar!
Namun, ada kalanya kebutuhan mendesak datang tanpa diduga, mulai dari biaya pendidikan anak, renovasi rumah, hingga kebutuhan darurat lainnya. Jika tabungan belum cukup, apakah ada solusi yang aman dan cepat untuk seorang PNS?
Salah satu opsi yang semakin populer di kalangan PNS adalah gadai SK PNS. Dengan memanfaatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai jaminan, seorang PNS sudah bisa mendapatkan pinjaman dengan tenor panjang dan bunga kompetitif.
BACA JUGA:Viral! Keributan Satpam dan Keluarga Pasien di RSMY, Begini Endingnya
Bank-bank besar seperti BRI, BSI, dan lainnya bahkan menawarkan layanan ini dengan berbagai keuntungan yang sangat menarik.
Akan tetapi, sebelum mengajukan pinjaman, ada baiknya jika seorang PNS memahami berapa persen bunga yang dibebankan setiap bulannya. Berikut adalah informasi mengenai suku bunga dari beberapa bank yang menyediakan layanan gadai SK PNS:
BACA JUGA:Segera Ajukan, Ini Pinjaman PNS di Bank Mandiri Lengkap Syarat hingga Tabel Angsuran Rp 100 Juta
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Melalui BSI Mitraguna Berkah pinjaman gadai SK ini menawarkan plafon pinjaman bahkan hingga Rp 1,5 miliar. Pinjaman ini menggunakan sistem pembiayaan bagi hasil sesuai prinsip syariah bukan bunga konvensional, dengan tenor maksimal 15 tahun.
BACA JUGA:Imbas Gagal Berangkatkan Mahasiswa Prakerin, Dekan Fakultas Hukum Unihaz Dinonaktifkan
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Selain BSI, BRI juga menawarkan pinjaman gadai SK untuk PNS melalui program Kredit Guna Bhakti dengan plafon hingga Rp 500 juta. Suku bunga yang ditawarkan adalah mulai dari 6% per tahun dengan tenor maksimal pinjaman hingga 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: