Iklan RBTV Dalam Berita

Viral Anak Laki-laki Jadi Calon Kepala Desa, Kok Bisa Bocah Jadi Calon Kades?

Viral Anak Laki-laki Jadi Calon Kepala Desa, Kok Bisa Bocah Jadi Calon Kades?

tangkapan layar video bocah viral nyalon kades--

 

BACA JUGA:Tomas dan TNI-Polri Bersatu, KKB Papua Akhirnya Lepaskan 4 Warga yang Disandera

Saat itu orang tua anak tersebut sedang turun dari panggung. Ayah anak itu bernama Nasuri yang memang menjadi calon kepala desa.

 

Lantaran sang ayah sedang turun dari panggung, akhirnya naik lah anak tersebut dan duduk di kursi yang ditinggalkan ayahnya.

 

Dalam Pilkades Desa Tlangoh ini, ada dua calon yakni Nausri yang merupakan ayah dari bocah viral tersebut dan satu calon lagi atas nama Kudrotul Hidayat. 

 

Hasil akhir Pilkades, Kudrotul Hidayat terpilih sebagai Kades Tlangoh setelah mengantongi 1.607. Kudrotul sendiri merupakan calon incumbent.

 

BACA JUGA:Menggiurkan, Lolos Dapat Rp 4,2 Juta, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53 Ini Syarat dan Caranya

Untuk diketahui, syarat calon Kepala Desa menurut undang-undang diatur dalam Pasal 33 Undang-undang Desa yakni:

1. Warga negara Republik Indonesia

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: