Viral Anak Laki-laki Jadi Calon Kepala Desa, Kok Bisa Bocah Jadi Calon Kades?
tangkapan layar video bocah viral nyalon kades--
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar
6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
7. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran
8. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
10. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
11. Berbadan sehat
12. tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan
13. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: