Iklan RBTV Dalam Berita

Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Polisi vs Polisi Hadirkan 4 Saksi, Begini Pengakuannya

Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Polisi vs Polisi Hadirkan 4 Saksi, Begini Pengakuannya

Sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polri kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (19/12)--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polri berpangkat Bripda sebagai terdakwa bernama Dimas Rosa, dan korban bernama Bripda Jaka Rahmat Hidayat kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (19/12/2024).


BACA JUGA:Lolos PPPK 2024? Ini 5 Tunjangan yang akan Diterima di Tahun 2025, Makin Sejahtera

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menghadirkan 4 orang saksi. Di antaranya korban yakni Bripda Jaka Rahmat Hidayat dan kakak korban Briptu Aldo Leo.

Di persidangan, saksi mengakui memang ada penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Bripda Dimas Rosa di kamar Barak Dalmas Polda Bengkulu, 27 Juli 2024.

Diceritakannya, waktu itu sedang istirahat tidur kemudian secara tiba-tiba datanglah terdakwa dengan beberapa temannya.

Tanpa sebab, terdakwa membangunkan korban dengan cara menarik dan langsung memukul korban di bagian perut satu kali hingga mengakibatkan pandangan menjadi gelap dan telinganya sakit.

BACA JUGA:Rakor Lintas Sektoral Jelang Nataru, Polres Seluma Siapkan Pengamanan Maksimal

Sedangkan saksi lainnya juga menjelaskan jika ia juga mendapatkan beberapa pukulan dari rekan terdakwa bernama Haris dan Gilang saat bersama dengan korban.

Kejadian terungkap saat dua hari pasca kejadian dan dilakukan pemeriksaan di rumah sakit.

BACA JUGA:Ayo Buat SIM, Sekarang Sudah Bisa di Polres Bengkulu Tengah

Pasca persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Ardi Wibowo mengatakan, pihaknya akan melanjutkan perkara ini sesuai dengan berkas perkara.

Namun, jika ada permintaan dari Hakim harus menyertakan surat terlebih dahulu agar bisa dilaksanakan maka perlu ada surat penetapan.

"Kita hanya melanjutkan apa yang ada di dalam berkas perkara, apabila hakim menghendaki tersangka di luar berkas perkara tentunya hakim harus mengeluarkan surat penetapan," ujar Ardi.

Sebelumnya, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu dikenakan pasal 351 KUHP dalam dakwaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: