Bupati Kaur Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pasar Inpres Bintuhan, Terdakwa Ungkap Soal Transferan
Bupati Kaur jadi saksi kasus dugaan korupsi Pasar Inpres Bintuhan--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Bupati Kaur Lismidianto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaur sebagai saksi dalam sidang pembuktian dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun 2022, pada Senin (16/12) di Pengadilan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:7 Terdakwa Kasus Pasar Inpres Kaur Sidang Perdana, Modus Korupsinya Begini
Dalam keterangan di muka persidangan, Bupati Kaur mengklaim tidak banyak tahu soal pembangunan proyek di Kabupaten Kaur termasuk soal Inpres. Lismidianto menyebut bahwa banyak sekali bawahannya tidak melapor kepadanya.
Mendengar keterangan itu, membuat Majelis Hakim sedikit jengkel sehingga meminta agar saksi menjelaskan hal yang diketahui soal pembangunan pasar Inpres.
Namun Bupati Kaur bersikeras mengklaim tidak mengetahui soal proyek tersebut, yang ia tahu ada pengusulan dari bawahannya untuk pembangunan pasar Inpres dan langsung ia sebut lanjutkan.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Inpres Kaur, 1 Tersangka Titipkan Uang Rp138 Juta ke Penyidik Kejari
Selain itu, dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Agus Hamzah, keterangan terdakwa Sudarmadi jika ada transfer dana yang masuk ke rekening saksi sebanyak beberapa kali. Dana sebesar Rp20 juta ditransfer, kemudian menyusul dana Rp200 juta diberikan secara tunai.
Keterangan ini awalnya sempat dielak saksi, namun terdapat bukti yang dikirim oleh terdakwa Sudarmadi Agus Cik selaku peminjam Perusahaan CV.
BACA JUGA:Proyek Pasar Inpres Gagal Konstruksi, Kejari Kaur Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru, Begini Perannya
Sebelumnya, ada tujuh terdakwa yang terjerat dalam kasus tersebut di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Agusman Efendi, kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK) Pandariadmo, Direktur CV. Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. Soudarmadi Agus, Anggota Pokja UKPBJ Kaur Thavib Setiawan, peminjam perusahaan CV. TJK Indrayoto, Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan perencana Rustam Effendi.
Kasi Pidsus Kejari Kaur sekaligus JPU, Bobby Muhammad Ali Akbar mengatakan dalam surat dakwaan pihaknya juga mempaparkan modus terjadinya tindak pidana korupsi, yakni pengaturan soal lelang dalam proyek pembangunan pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur.
Sebagai contoh, misalnya perusahaan A ikut lelang, diaturlah pihak perusahaan lawan agar proses lelang dimenangkan oleh pihak perusahaan A sehingga dalam perkara ini duduk perkaranya sudah salah sejak awal proses lelang.
Selain itu dalam surat dakwaan, Bobby Muhammad Ali Akbar juga menjelaskan jika ketujuh terdakwa telah merugikan negara hingga Rp2,6 miliar dan kerugian negara baru dititipkan sebesar Rp400 juta.
Lebih lanjut, Bobby menerangkan dalam dakwaan, ketujuh terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.
"Secara subsidair dan primair pada pasal pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kemudian secara Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Bobby Muhammad Ali Akbar.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: