Iklan RBTV Dalam Berita

Proyek Pasar Inpres Gagal Konstruksi, Kejari Kaur Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru, Begini Perannya

Proyek Pasar Inpres Gagal Konstruksi, Kejari Kaur Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru, Begini Perannya

Tersangka RS saat digiring penyidik Kejari Kaur --

KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi belanja bangunan dan gedung revitalisasi pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur anggaran tahun 2022, Kamis (17/10) siang penyidik Kejari Kaur kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka baru.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Wanita Paru Baya, Korban Ditodong Pisau

Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar menyampaikan jika penetapan dua tersangka baru ini berdasarkan hasil pengembangan dan ternyata keduanya ikut berperan atas gagal kontruksi bangunan gedung revitalisasi pasar Inpres Bintuhan tersebut.
"Kita menemukan fakta baru yang dimana dua tersangka yang kita tetapkan hari ini ikut berperan dan bertanggung jawab dari gagalnya kontruksi bangunan revitalisasi pasar Inpres," kata Kasi Pidsus Kejari Kaur. 

BACA JUGA:Sosok Bastian Sihombong, Korban HP Meledak saat Dicas yang Sempat Bertahan 4 Hari

Berdasarkan pemeriksaan penyidik terhadap 5 tersangka dan 8 saksi yang baru, terungkap adanya fakta tenaga ahli fiktif pada saat perencanaan pembangunan dan adanya indikasi pinjam bendera pada kegiatan pengawasan. 
Dua orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ini masing-masing adalah RS (56) selaku Direktur CV. TJK Konsultan dan IN (51) selaku peminjam perusahaan CV. TJK.

BACA JUGA:Operasi Zebra Maung Oktober 2024 Polres Cilgeon, Ini Titik Lokasi dan Target Pelanggaran

Kasi Intel Kejari Kaur, Andi Febrianda, menambahkan, pasca penyidik melakukan penetapan tersangka, RS untuk sementara dititipkan di Rutan Manna Bengkulu Selatan selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan, sementara untuk tersangka IN memang belum hadir ke Kejari Kaur karena beralasan ada urusan keluarga. 
"Hari ini, baru satu yang kita tahan dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Manna, sementara tersangka IN masih berhalangan hadir dan akan kita lakukan penahanan nantinya," ujar Kasi Intel Kejari Kaur. 

BACA JUGA:Bikin Emosi! Kabur Usai Diduga Lakukan Tabrak Lari di Sejumlah Titik, Mahasiswa Diamuk Warga

Total dalam perkara dugaan kasus korupsi ini, Kejari Kaur telah menetapkan sebanyak 7 orang tersangka, yakni AG selaku Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), ML selaku direktur CV. SYB dan SD selaku peminjam perusahaan CV. SYB serta TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur dan R-S selaku Direktur CV. TJK konsultan dan I-N selaku peminjam perusahaan CV. TJK. 

BACA JUGA:Aksi Nekat Sopir Truk Lawan Arah, Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku

Berdasarkan perhitungan ahli, kegiatan revitalisasi pasar inpres yang dinyatakan gagal kontruksi ini membuat negara mengalami kerugian Rp 2,6 miliar dari total pagu anggaran Rp 3 miliar. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: