Iklan RBTV Dalam Berita

Buat Para Kades, Jangan Asal Berhentikan Perangkat Desa, Begini Prosedur Terbarbarunya

Buat Para Kades, Jangan Asal Berhentikan Perangkat Desa, Begini Prosedur Terbarbarunya

Buat Para Kades, Jangan Asal Berhentikan Perangkat Desa, Begini Prosedur Terbarbarunya--foto: ist

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Buat para Kades, jangan asal berhentikan perangkat desa, begini prosedur terbarbarunya.

Perangkat desa adalah bagian dari pemerintahan desa yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala kewilayahan (kadus).

BACA JUGA:Terbongkar, Ternyata Ini Penyebab Laptop Asus Lebih Populer di Indonesia

Perangkat Desa termasuk salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Desa yang memiliki tugas membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahannya. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BACA JUGA:Lenovo Yoga Slim 9i, Laptop Tipis dengan Layar OLED 4K

Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Berikut ini penjelasannya masing-masing:

1. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh:

* Kepala Urusan tata usaha dan Umum

* Kepala Urusan Keuangan

* Kepala Urusan Perencanaan

BACA JUGA:Sudah Terbukti Cair ke DANA, Cobalah 5 Game Penghasil Uang Ini

2. Pelaksana teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala seksi terdiri dari:

* Seksi Pemerintahan

•Seksi Kesejahteraan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: