Iklan RBTV Dalam Berita

Hak dan Kewajiban Perangkat Desa Terbaru, Kades Tidak Berwenang Lakukan Pemecatan

Hak dan Kewajiban Perangkat Desa Terbaru, Kades Tidak Berwenang Lakukan Pemecatan

Hak dan Kewajiban Perangkat Desa Terbaru, Kades Tidak Berwenang Lakukan Pemecatan--foto: ist

Calon perangkat desa tidak boleh pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Syarat ini ditetapkan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap perangkat desa.

* Sehat Jasmani dan Rohani

Calon perangkat desa harus sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Kondisi kesehatan yang baik diperlukan agar perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.

BACA JUGA:Ini 6 Rekomendasi Hp Murah Tahun 2025, Harga Cuma Rp1 Jutaan

Berperilaku Baik

* Calon perangkat desa harus berperilaku baik dan memiliki reputasi yang baik di masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perangkat desa dapat menjadi teladan dan memiliki kredibilitas di mata masyarakat desa.

Undang-Undang Desa 2024 memberikan panduan yang jelas mengenai hak dan syarat perangkat desa. Hak-hak yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja perangkat desa, sementara syarat-syarat yang ditetapkan bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat desa memiliki kualifikasi dan integritas yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa. Dengan demikian, diharapkan perangkat desa dapat berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.

BACA JUGA:Cuman Nonton Iklan Bisa Dapat Uang Tunai, Mau? Begini Caranya

Memberhentikan Perangkat Desa Wajib Diusulkan ke Bupati

Dengan adanya revisi kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 telah mengubah ketentuan kewenangan kepala desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

Jika sebelumnya, kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun dalam pasal 26 ayat (2) undang-undang nomor 3 tahun 2024, kepala desa hanya berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati.

BACA JUGA:Pundi-pundi Cuan dari Game Penghasil Uang Berikut, Langsung Cair ke DANA hingga Rp 500 Ribu 

Berdasar perubahan pasal tersebut, dimaknai tidak ada lagi kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Kepala desa hanya berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepada bupati.

Artinya, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara tersirat menjadi kewenangan bupati,wali kota. Namun, perubahan pasal 26 ayat (2) huruf b tersebut tidak diikuti dengan perubahan pada pasal 49 ayat (2) dan pasal 53 ayat (3) undang-undang desa. 

Pasal 49 ayat (2) masih mengatur perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati,wali kota. Begitu juga pasal 53 ayat (3) kembali menegaskan norma yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: