Hak dan Kewajiban Perangkat Desa Terbaru, Kades Tidak Berwenang Lakukan Pemecatan

Hak dan Kewajiban Perangkat Desa Terbaru, Kades Tidak Berwenang Lakukan Pemecatan--foto: ist
* Hak atas Pensiunan
Hak pensiun perangkat desa sesuai dengan Undang-Undang Desa terbaru mencakup pemberian jaminan hari tua yang berupa pensiun bulanan setelah memasuki masa pensiun. ak pensiun ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan perangkat desa setelah mereka tidak lagi aktif dalam pelayanan masyarakat, serta memberikan penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka selama masa jabatan.
BACA JUGA:Sudah Terbukti Cair ke DANA, Cobalah 5 Game Penghasil Uang Ini
Syarat Menjadi Perangkat Desa
* Warga Negara Indonesia
Syarat utama untuk menjadi perangkat desa adalah harus merupakan warga negara Indonesia. Hal ini untuk memastikan bahwa perangkat desa memiliki loyalitas dan komitmen terhadap negara dan masyarakat desa.
* Berdomisili di Desa Setempat
Calon perangkat desa harus berdomisili di desa setempat. Ketentuan ini penting untuk memastikan bahwa perangkat desa memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat desa serta memiliki hubungan yang baik dengan warga setempat.
BACA JUGA:6 Rekomendasi HP Murah Spek Dewa, Performa Gacor dengan RAM Besar
* Pendidikan Minimal
Syarat pendidikan minimal bagi perangkat desa adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Namun, untuk beberapa posisi tertentu, seperti Kepala Desa, mungkin diperlukan tingkat pendidikan yang lebih tinggi atau kualifikasi khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
* Usia Minimal dan Maksimal
Calon perangkat desa harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun. Batasan usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa perangkat desa berada dalam rentang usia yang produktif dan memiliki pengalaman yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa.
BACA JUGA:Dikasih Tahu Teman, Ini 4 Game Penghasil Uang Langsung Cair ke DANA Tanpa Iklan
* Tidak Pernah Terlibat Tindak Pidana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: