Iklan RBTV Dalam Berita

Sebelum Gusnan Mulyadi Diskualifikasi, di Bengkulu Selatan Sudah Pernah Pilkada Ulang

Sebelum Gusnan Mulyadi Diskualifikasi, di Bengkulu Selatan Sudah Pernah Pilkada Ulang

KPU Bengkulu Selatan diperintahkan menggelar PSU paling lambat 60 hari setelah 24 Februari 2025--

BENGKULU SELATAN, RBTVDISWAY.ID – Sejarah Pilkada Bengkulu Selatan memang menarik disimak. Apalagi baru saja Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU pada Pilkada Bengkulu Selatan yang digelar November 2024 lalu. 

Keputusan MK, PSU tersebut harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah keputusan dibacakan. Artinya, PSU Pilkada Bengkulu Selatan paling lambat digelar 24 April 2025 mendatang. 

Namun untuk diketahui, PSU ini bukan lah kali pertama terjadi di Pilkada Bengkulu Selatan. Sebelumnya PSU juga pernah dilakukan dalam Pilkada tahun 2008 lalu.

BACA JUGA:Menang 818 Suara dari oleh Rifai dan Yevri Sudianto, MK Sebut Gusnan Sudah Jabat 2 Periode

Ketika itu Calon Bupati Bengkulu Selatan yang memperoleh suara terbanyak Dirwan Mahmud dan Hartawan gagal ditetapkan sebagai pemenang Pilkada. 

Keputusan tersebut diambil Mahkamah Konstitusi dalam gugatan yang diajukan pasangan Reskan Effendi dan Rohidin Mersyah. 

Dalam PSU yang dilakukan beberapa waktu kemudian, pasangan Reskan Effendi dan Rohidin Mersyah berhasil memenangkan pemilihan dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.

Sekarang, pasca Pilkada 2024 PSU kembali diputuskan MK untuk Pilkada Bengkulu Selatan. Hanya dasar keputusan itu saja yang berbeda.

BACA JUGA:Pemungutan Suara Ulang Pilkada Bengkulu Selatan Paling Lambat Tanggal Ini

Sekadar mengingatkan, Dirwan Mahmud gagal dilantik sebagai pemenang Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2008 karena pernah menjadi narapidana dengan masa hukuman selama 7 tahun. 

Ketua MK ketika itu, Mahfud MD mengatakan PSU Pilkada Bengkulu Selatan dilakukan tanpa mengikutsertakan pasangan Dirwan Mahmud-Hartawan.

"Memerintahkan kepada KPUD Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh semua pasangan calon kepala daerah dan wakilnya kecuali pasangan calon nomor urut 7 (Dirwan Mahmud dan Hartawan)," ujar Mahfud saat membacakan putusan pada 8 Januari 2009.

Karena Dirwan Mahmud pernah menjadi narapidana dengan masa tahanan selama 7 tahun, MK menyatakan Dirwan Mahmud tidak sah menjadi calon Bupati Bengkulu Selatan.

Mahfud MD melanjutkan hal itu bertentangan dengan pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2004 yang melarang seseorang yang pernah dihukum penjara 5 tahun atau lebih menjadi calon dalam pemilukada. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: