Bank Konvensional Disebut Lakukan Praktik Riba, Ini Saran Buya Yahya untuk Karyawan Bank
Buya Yahya--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bank konvensional disebut melakukan praktik riba. Alasannya karena seseorang yang meminjam uang pada bank tersebut akan mengembalikan dalam jumlah yang lebih karena ada system bunga.
Di dalam islam, praktik riba sangat dilarang. Dijelaskan Buya Yahya dengan mengutip hadis Rasulullah Saw, "Kullu qordin jaara naf'an." Semua pinjaman yang kembali dengan kelebihan manfaat bagi yang meninjamkan disebut riba.
BACA JUGA:Pulanglah Istiqomah, Nenek Yaci Menangis Khawatir
Hadis tersebut disebutkan oleh hampir semua fuqoha (para ahli fiqih - red)," jelas Buya Yahya dalam kanal al Bahjah TV.
Buya Yahya mencontohkan, seseorang meminjamkan uang Rp 100 ribu kepada tetangga, kemudian orang yang meminjamkan meminta agar dikembalikan Rp 100 ribu plus minta diboncengin motor ke pasar, itu sudah termasuk riba.
BACA JUGA:Belum Kiamat Sudah Masuk Surga, Sosok Ini Sangat Istimewa, Siapa Mereka?
Ditegaskan Buya Yahya, ulama-ulama kelas dunia yang sudah menghafal Qur'an sejak umur 8 tahun, mengatakan riba itu haram.
"Kalau kita berbicara di perbankan konvensional itu ada riba. Kita bicara wajar. Bukan untuk mencelanya," ucap Buya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: