Iklan RBTV Dalam Berita

Bagaimana Tahapan PSU Pilkada Bengkulu Selatan? Seperti Ini Penjelasan KPU

Bagaimana Tahapan PSU Pilkada Bengkulu Selatan? Seperti Ini Penjelasan KPU

Seperti apa teknis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Bengkulu Selatan nanti?--

BENGKULU SELATAN, RBTVDISWAY.ID – Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menganulir status calon Bupati Bengkulu Selatan untuk Gusnan Mulyadi. Alasannya karena Gusnan Mulyadi sudah dua periode menjabat Bupati Bengkulu Selatan sehingga tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu Selatan.

Selain menganulir status calon Bupati Gusnan Mulyadi, MK juga memerintahkan KPU Bengkulu Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Bengkulu Selatan.

Perintah PSU ini harus dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan. Jika dilihat di kalender, PSU Pilkada Bengkulu Selatan paling lambat dilaksanakan pada 24 April 2025.

Bagaimana teknis pelaksanaan PSU Pilkada Bengkulu Selatan ini? Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengaku pihaknya masih akan berkoordinasi dengan KPU RI.

BACA JUGA:PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Siapa Lawan yang Paling Ditakuti Rifai Tajudin?

“Kita akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait juknisnya nanti bagaimana,” ujar Rusman Sudarsono.

Dalam pelaksanaan PSU Pilkada Bengkulu Selatan, tidak hanya petunjuk teknis pelaksanaan yang masih akan dibahas internal KPU. Namun masih ada beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan.

Salah satunya terkait anggaran. Seperti diketahui, karena PSU ini pihak KPU Bengkulu Selatan akan mencetak kembali surat suara.

Kemudian pertanyaan bagaimana soal honor petugas pemungutan suara dan anggaran operasional lainnya.

“Termasuk soal anggaran, itu juga yang akan kita koordinasikan dengan KPU RI. Apalagi ini kan (PSU) tidak hanya di Bengkulu Selatan tapi ada juga di daerah lain,” tambah Rusman Sudarsono.

BACA JUGA:Setelah Putusan MK, Ini Pesan Rifai Tajudin untuk Masyarakat Bengkulu Selatan

Dalam putusan MK ini, nantinya menjelang Pemungutan Suara Ulang, MK memberi kesempatan untuk dilakukan kampanye dalam bentuk satu kali debat antar pasangan calon. 

Apakah Ii Sumirat bisa naik status menjadi calon Bupati Bengkulu Selatan? Pertanyaan ini juga disampaikan kepada Rusman Sudarsono. “Soal itu juga akan kita koordinasikan ke KPU RI,” pungkas Rusman.

Untuk diketahui nantinya, dalam PSU ini tetap akan diikuti tiga pasangan calon. Selain Ii Sumirat dengan pasangan barunya nanti juga akan diikuti pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto dan pasangan Elva Hartati-Makrizal Nedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: