Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Wajah Oknum Polisi di Polres Seluma yang Dipecat, Ternyata Terlibat Kasus Yang Sangat Mencoreng Polri

Ini Wajah Oknum Polisi di Polres Seluma yang Dipecat, Ternyata Terlibat Kasus Yang Sangat Mencoreng Polri

--

Disersi merupakan pelanggaran berat, karena menunjukkan ketidakdisiplinan serta pengabaian terhadap tanggung jawab sebagai aparat negara.

BACA JUGA:Wagub Bengkulu Usulkan Percepatan Pembangunan 6 Titik Ruas Jalan melalui Inpres

Dalam aturan Polri, disersi memiliki batasan waktu tertentu sebelum dinyatakan sebagai pelanggaran. Seorang anggota yang meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelaku disersi.

 

Ditambahkan Kasi Humas Polres Seluma, AKP. H. Andi Winawan, SE, MM mengatakan Brigpol RK tercatat sudah cukup lama bertugas di lingkup Polres Seluma, mulai dari Banit Sabhara Polsek Semidang Alas Maras pada tahun 2014, Banit Sattahti Polres Seluma tahun 2021, Bamin Si TIK Polres Seluma tahun 2022, Banit Unit Samapta Polsek Talo, dan terakhir Ba Sium Polres Seluma sejak 2024 hingga di PTDH. 

BACA JUGA:Pendaftaran hanya 2 Hari! Ini Link, Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2025

Akibat adanya PTDH ini, maka otomatis Brigpol. RK dipastikan tidak akan mendapatkan uang pensiun.

"Pastinya yang bersangkutan sudah berdinas sejak tahun 2014 di lingkungan Polres Seluma, atas adanya PTDH ini dipastikan RK tidak akan menerima uang pensiun," pungkas Kasi Humas.

 

Dari data terhimpun, diketahui Brigpol. RK pada tahun 2024 lalu terlibat dalam kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah dengan modus menjadi calo masuk anggota Polri, dalam aksinya ia bekerjasama teman wanitianya yakni CG warga Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Ramai Kabar 'Pertamax Rasa Pertalite', Benarkah? Ini Kata Pertamina

Diketahui kedua berhasil menipu sebesar Rp 230 juta, dan semuanya sudah habis untuk keperluan penunjang sehari hari, mulai dari keperluan penunjang kecantikan CT hingga kebutuhan lainnya.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: