Iklan RBTV Dalam Berita

Sekolah Dilarang Pungut Iuran, Ini Komentar Kadis Diknas Provinsi dan Ketua Forum Komite Provinsi Bengkulu

Sekolah Dilarang Pungut Iuran, Ini Komentar Kadis Diknas Provinsi dan Ketua Forum Komite Provinsi Bengkulu

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman--

BENGKULU,RBTV.DISWAY.ID - Sekolah dilarang pungut iuran, ini komentar Kadis Diknas Provinsi dan Ketua Forum Komite Provinsi Bengkulu.

25 Februari lalu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi menerbitkan imbauan larangan pungutan dalam bentuk apapun, mulai dari Paud hingga SLTA Sederajat.  

BACA JUGA:Gandeng BEM dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda, Polda Bengkulu Salurkan Sembako dan Bedah Rumah

Berkenaan dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman menyampaikan, saat ini sekolah memang sudah mengimplementasikan Edaran Gubernur.

Untuk meningkatkan akses pendidikan, yakni dengan tidak memungut iuran untuk kegiatan study tour, perpisahan, uang bangunan dan lainnya. 

BACA JUGA:Puluhan ASN BPSDM Provinsi Bengkulu Diperiksa Inspektorat, Klaim Sudah Ada Izin Asisten III

Sehingga saat ini kebutuhan atau untuk pembayaran lainnya yang diperlukan sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai peraturan sebesar 50 persen. 

“Betul sudah diterapkan sesuai dengan edaran yang berlaku, nantinya pihak Inspektorat akan melakukan audit untuk melihat kebutuhan dana di sekolah. Apabila masih tercover kita gunakan dana BOS maksimal 50 persen, itu sementara waktu,” ujar Sudirman.

BACA JUGA:Made Sukiade: BPKP Harus Belajar Cara Hitung Kerugian Negara, 1 Terdakwa Lainnya Kembalikan KN Rp 98 Juta

Sementara itu, Ketua Forum Komite Provinsi Bengkulu Achmad Tarmizi Gumay menyampaikan, pihaknya mendukung edaran Gubernur.

Namun di samping kebijakan itu, diharap ada solusi agar sekolah dapat memenuhi kebutuhan, karena kini sekolah hanya mengandalkan dana BOS, padahal ada beberapa sarana sekolah yang perlu dibantu melalui dana komite. 

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pinjam Uang di BRImo, Bisa Ajukan Dimana Saja dan Kapan Saja

Ditambahkan Tarmizi, pembayaran komite pun selama ini tidak dibebankan kepada siswa tidak mampu, namun harus dilakukan survei, dan sistemnya menggunakan sistem subsidi silang yang telah disepakati oleh forum komite. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: