Iklan RBTV Dalam Berita

Kisruh PPP, Pengurus Harian DPW PPP Bengkulu Akan Laporkan Ketua dan Sekretaris DPW ke Polisi

Kisruh PPP, Pengurus Harian DPW PPP Bengkulu Akan Laporkan Ketua dan Sekretaris DPW ke Polisi

Pengurus harian DPW PPP Provinsi Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kisruh PPP, Pengurus harian DPW PPP Bengkulu akan laporkan Ketua dan Sekretaris DPW ke polisi. Kamis (27/2), pengurus harian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Bengkulu mendatangi Polda Bengkulu untuk membuat laporan dugaan penggelapan dana Bantuan Keuangan Partai Politik.

BACA JUGA:Sekolah Dilarang Pungut Iuran, Ini Komentar Kadis Diknas Provinsi dan Ketua Forum Komite Provinsi Bengkulu

Kuasa hukum Bendahara DPW PPP Provinsi Bengkulu, Sasriponi Bahrin Ronggolawe mengatakan, mereka ingin melaporkan dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Ketua DPW PPP Provinsi Bengkulu dan diduga ada kerjasama dengan Sekretaris DPW PPP Bengkulu.

"Dugaan sementara ada kerjasama antara Ketua Partai PPP dan Sekretaris partai," kata Ronggolawe saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA:Gandeng BEM dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda, Polda Bengkulu Salurkan Sembako dan Bedah Rumah

Sasriponi menjelaskan, dana yang masuk ke dalam PPP sebesar Rp 196 juta dan diduga sudah digelapkan oleh ketua dan sekretaris DPW PPP. Diduga keduanya sudah melancarkan aksi penggelapan dana bantuan partai politik selama 4 tahun. 

"Diperkirakan mereka ini sudah melakukan aksinya selama 4 tahun dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 700 juta lebih," lanjutnya.

BACA JUGA:Puluhan ASN BPSDM Provinsi Bengkulu Diperiksa Inspektorat, Klaim Sudah Ada Izin Asisten III

Dugaan penggelapan dana bantuan parpol ini sudah sejak lama di curigai oleh bendahara partai, karena setiap proses pencairan dan pengeluaran dana parpol dirinya tidak pernah dilibatkan.

"Sebenarnya bendahara partai ini sudah lama curiga, karena dirinya dilibatkan dalam proses pencairan dan pengeluaran dana partai," jelas bendahara Partai PPP dengan kuasa hukumnya.

BACA JUGA:Made Sukiade: BPKP Harus Belajar Cara Hitung Kerugian Negara, 1 Terdakwa Lainnya Kembalikan KN Rp 98 Juta

Penuturan Sasriponi Bahrin Ronggolawe, peristiwa dugaan penggelapan ini mulai dicurigai saat uang bantuan parpol cair dari Kesbangpol di tahun 2021 lalu.

Dari dana yang cair tersebut, 60 persen digunakan untuk kegiatan pendidikan partai, sedangkan sisanya 40 persen digunakan untuk kesekretariatan. Namun setelah pencairan, tidak ada satupun kegiatan kader PPP yang dilakukan oleh partai PPP.

"Awalnya klien kami curiga karena tidak ada kegiatan pendidikan partai, padahal dalam ketentuan seharusnya 60 persen dari dana yang dicairkan untuk keperluan kader," tambah kuasa hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: