Iklan RBTV Dalam Berita

Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Dapat Pengurangan Sebanyak 300 Menit per Minggu

Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Dapat Pengurangan Sebanyak 300 Menit per Minggu

Jam kerja ASN selama ramadan dikurangi--

MUKOMUKO, RBTVDISWAY.IDJam kerja ASN selama ramadan, dapat pengurangan sebanyak 300 menit per Minggu.

Memasuki bulan suci ramadan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menetapkan jam kerja wajib pegawai. Baik kalangan Aparatur Sipil Negara atau ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Sanggahan Diakomodir, Peserta Seleksi P3K Pemkab Bengkulu Tengah Lulus Administrasi Jadi 1.032 Orang

Penetapan jam kerja ASN maupun PPPK, ini mengacu pada surat edaran Bupati Mukomuko Nomor 800 tahun 2025, tentang aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada bulan suci ramadan.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Mukomuko mengikuti pedoman Perpres Nomor 21 tahun 2025 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Butuh Modal Usaha? Cek ini Tabel Cicilan KUR Mandiri 2025 Pinjaman Rp 10-50 Juta

Jumlah jam kerja yang didapatkan yaitu, bagi ASN yang bekerja di lingkup perkantoran, mendapatkan diskon atau pengurangan jam kerja sebanyak 300 menit per minggu. Sedangkan khusus tenaga pendidik mendapatkan diskon jam kerja 10 menit pada setiap mata pelajaran.

Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri mengatakan, untuk jam kerja di bulan ramadan memang ada pengurangan. Biasanya dalam seminggu ASN bekerja sebanyak 37 jam 30 menit, pada bulan ramadan menjadi 32 jam 30 menit dalam seminggu.

BACA JUGA:Makin Hemat, Ini Daftar Tol Jawa dan Sumatera yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Selama Mudik Lebaran 2025

"Khusus pada bulan ramadan memang ada pengurangan jam kerja, yang mana pada biasanya dalam 1 minggu ASN bekerja selama 37,30 menit dan pada bulan ramadan menjadi 32,30 menit dalam satu minggu. Sehingga ada pengurangan 5 jam kerja di setiap minggunya," jelas Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri.

Niko Hafri juga menambahkan ketetapan jam kerja itu berlaku pada hari Senin hingga Kamis, masuk mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jum’at jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.30 WIB.

Dwi Anggi Saputra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: