JOKO WIDODO Ditangkap Polisi dan Terancam 12 Tahun Penjara, Terbelit Kasus Kayu Hutan Lindung
Empat pelaku ilegal logging ditangkap polisi--
Adapun jumlah kayu yang berhasil diamankan berjumlah 3,2 kubik. Keempat tersangka dijanjikan akan diberi upah angkut Rp 800 ribu rupiah per kubik dari pelaku yang saat ini masih buron.
Selain kayu, polisi juga menyita 4 unit kendaraan bermotor milik para tersangka yang digunakan untuk mengangkut kayu.
"Keempat tersangka ini pengakuannya baru pertama kali. Sebelumnya pekerjaan mereka mengangkut kayu yang legal," terang Iptu. Ardian Yunan.
BACA JUGA:Nah Ini Enak, Begini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp 350.000 Tiap Hari Tanpa Ribet
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
(Novan Alqadri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: