Pungli P3K Nakes Seluma, JPU Siapkan 35 Saksi, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi
Sidang dugaan pungli penerbitan SK P3K Nakes Seluma--
BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Cucuk Wobowo Kabid BKPSDM Kabupaten Seluma menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dia duduk di kursi pesakitan lantaran diduga melakukan gratifikasi atau pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) Seluma Tahun 2022.
BACA JUGA:Dua Pria Ditangkap Polisi Karena Penusukan, Pelaku juga Jual Pacarnya kepada Pria Hidung Belang
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut sudah menyiapkan 35 saksi untuk dihadirkan di persidangan.
BACA JUGA:Berikut 27 Calon Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu yang Lulus Administrasi
"Ada 8 orang saksi fakta dan ada 27 orang perwakilan puskesmas dan Dinkes yang akan kami hadirkan untuk pembuktian dakwaan,” ujar JPU Kejari Seluma, Erick Adialsyah Putra.
BACA JUGA:Ketua Mahkamah Agung dan Menkopolhukam RI Dijadwalkan Berkunjung ke Bengkulu
Pasca pembacaan dakwaan, Muspani yang menjadi penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: