Kapan Debt Collector Kartu Kredit Datang? Ini Aturan yang Berlaku

Debt Collector --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Kapan debt collector kartu kredit datang? ketahui sebelum datang ke lokasi dan resiko terkena penipuan.
Bagi pemegang kartu kredit, ketidakmampuan membayar tagihan tepat waktu bisa menjadi mimpi buruk.
BACA JUGA:Retribusi TKA, Ada 15 yang Sumbang PAD Rp 257 Juta, Segini Target Capaian Tahun Ini
Salah satu yang paling ditakuti adalah kedatangan debt collector (DC) ke rumah untuk menagih utang.
Namun, tahukah kamu bahwa tidak semua penagih itu resmi?
Banyak kasus di mana orang-orang justru tertipu oleh debt collector palsu yang melakukan penagihan dengan cara-cara tidak etis.
Lalu, kapan sih debt collector kartu kredit biasanya datang?
Dan bagaimana cara membedakan antara penagih resmi dan yang abal-abal? Yuk, kita bahas secara lengkap agar kamu tidak tertipu dan bisa menghindari masalah lebih besar.
BACA JUGA:Rejang Lebong Siaga! BMKG Sebut Kabut Asap Muncul di 8 Wilayah Ini
Kapan Debt Collector Kartu Kredit Mulai Menagih?
Debt collector biasanya akan datang jika kamu tidak membayar tagihan selama 90–180 hari.
Setelah melewati batas waktu ini, pihak bank atau penyedia kartu kredit akan menyerahkan tagihan kepada pihak ketiga (agen penagihan) untuk menekan potensi kerugian mereka.
Namun, perlu diingat bahwa debt collector resmi memiliki aturan ketat terkait kapan dan bagaimana mereka boleh melakukan penagihan.
Mereka tidak bisa sembarangan mendatangi rumah atau tempat kerja tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Layanan Kas Keliling BI Dibuka, Pendaftaran Melalui Website, Catat Waktu dan Tempat
Aturan Resmi Penagihan Debt Collector
Untuk menghindari penyalahgunaan dan praktik penagihan yang tidak manusiawi, ada beberapa aturan yang wajib dipatuhi oleh debt collector yang bekerja secara legal.
Berikut adalah beberapa ketentuan penting yang perlu kamu ketahui:
1. Jam Penagihan
- Penagihan hanya boleh dilakukan antara pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
- Jika ada yang menagih di luar jam tersebut, kamu berhak menolak dan melaporkannya.
2. Tempat Penagihan
- DC hanya boleh menagih di alamat yang terdaftar dalam data bank.
- Jika kamu pindah rumah atau mengubah alamat tanpa pemberitahuan, ada kemungkinan mereka akan tetap menagih di alamat lama.
3. Tidak Boleh Melakukan Intimidasi
- DC dilarang keras melakukan ancaman, kekerasan verbal maupun fisik, serta intimidasi dalam bentuk apa pun.
- Penagih juga tidak boleh melakukan penghinaan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
BACA JUGA:Wabup Kepahiang Terbitkan Edaran Aturan Berpakaian ASN, Melanggar Bisa Kena Sanksi
Dampak Jika Telat Membayar Kartu Kredit
Nah kalau kamu menunda pembayaran terlalu lama, ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi:
- Bunga Tagihan Membengkak
Semakin lama menunggak, semakin besar jumlah yang harus dibayar.
- Skor Kredit Menurun
Ini akan menyulitkan kamu untuk mengajukan pinjaman di masa depan.
- Limit Kartu Kredit Berkurang
Beberapa bank akan menurunkan limit atau bahkan menutup kartu kredit kamu.
- Terjebak Lingkaran Utang
Jika dibiarkan, utang bisa semakin menumpuk dan semakin sulit dilunasi.
BACA JUGA:Layanan Kas Keliling BI Dibuka, Pendaftaran Melalui Website, Catat Waktu dan Tempat
Cara Membedakan Debt Collector Resmi dan Palsu
Banyak orang takut ditagih DC karena sering mendengar cerita seram tentang ancaman dan perlakuan kasar. Namun, tidak semua penagih itu sah. Ada juga penipu yang mengaku sebagai DC untuk memeras korban.
Nah, agar kamu tidak tertipu, perhatikan beberapa ciri berikut:
1. Terdaftar Resmi di OJK dan BI
Bank atau lembaga keuangan yang menerbitkan kartu kredit harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Sebelum mengajukan kartu kredit, pastikan bank tersebut legal dan memiliki izin resmi.
Kamu bisa mengeceknya langsung melalui situs web OJK atau BI.
BACA JUGA:Apel Perdana Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, Banyak ASN Tidak Hadir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: