Mantan Bupati Dituntut 4 Tahun Penjara, Hakim PN Bengkulu Gelar Sidang Lapangan

--
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Mantan Bupati dituntut 4 tahun penjara, Hakim PN Bengkulu gelar sidang lapangan.
Majelis Hakim, Panitera, Jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa Murman Efendi, turun meninjau lokasi lahan tukar guling di komplek perkantoran Bupati Seluma, pada Jumat pagi 7 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, tepatnya di bundaran pintu masuk kantor Bupati Seluma.
BACA JUGA:Full Senyum, Ini Revisi Terbaru Jadwal Libur Sekolah Ramadan 2025 di Provinsi Bengkulu
Dalam sidang lapangan ini, tampak hadir di lokasi Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufroni, sejumlah perwakilan pejabat instansi terkait seperti Dinas Perkimhub, BKD, dan Bagian Tata Pemerintahan Setkab Seluma, perwakilan Kantor Pertanahan Seluma (ATR/BPN), serta pengawalan dari aparat TNI Kodim 0425/Seluma.
BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kabupaten Seluma, Terendah Rp 30 Ribu
Kuasa hukum Murman Efendi yakni Erwin Sagitarius dan Syahrul mempertanyakan dasar dan kepentingan keberadaan patok atau tapal batas yang baru dipasang.
Kami kaget pas dilapangan ternyata ada patok baru yang keberadaannya persis dibelakang kantor, paling jaraknya hanya 5-10 meter, patoknya ini melingkar sedangkan patok pada tahun 2003 saat penyerahan itu masih jauh lagi, jadi dengan adanya patok yang baru ini kalau kita keliling tentu ada penyempitan, kalau patok yang lama pastinya membesar.
"Nah dengan adanya penyempitan tanah ini, tentunya didalilkan oleh Jaksa bahwa tanah yang diserahkan pak Murman ini kurang dari 19 hektare, dan yang kami pertanyakan ini patok merah yang baru dibuat ini berdasarkan apa dan untuk kepentingan apa," tutur Erwin Sagitarius.
BACA JUGA:Tabel KUR BNI 2025, Cek Angsuran Pinjaman Rp 50 Juta Hingga Rp 500 Juta untuk Modal Usaha
Penasehat hukum Murman Efendi lainnya juga mengatakan jika nantinya dilakukan pengukuran terhadap aset lahan akan bertentangan dengan hukum,
"Saya katakan nantinya akan kembalinya pengukuran terhadap aset lahan Pemda juga bertentangan dengan hukum, apabila Pemda meminta ke BPN maka bertentangan dengan hukum, karena batas ini hanya 10 hektare sedangkan inikan ratusan hektare dan harus kepada Kanwil BPN Bengkulu bukan BPN Seluma sehingga pengukuran ini tidak sah secara hukum," tambah Syahrul, kuasa hukum Murman Efendi.
BACA JUGA:Pinjol yang Punya DC Lapangan, Ini Wilayah Operasi Debt Collector Lapangan Kreditplus 2025
Sementara itu, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni mengatakan terkait perkara tukar guling yang sedang diproses di pengadilan ini sesuai perintah hakim untuk pemeriksaan setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: