Banyak yang Bertanya, Bolehkah Debt Collector Menagih Utang kepada Keluarga Nasabah?

Apa boleh debt collector menagih utang kepada keluarga nasabah?--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Lazimnya saat mengajukan pinjaman atau kredit, kita akan diminta beberapa nama orang yang dekat dengan kita. Tidak hanya nama, namun juga diminta nomor kontaknya.
Permasalahannya, banyak yang bertanya apakah pada suatu kondisi debt collector dibolehkan menagih utang kepada keluarga kita? Simak berikut ini ulasannya.
Dalam kasus tertentu, pengguna pindar mungkin pernah ditagih oleh pihak debt collector (DC) ketika tidak melunasi utangnya secara tepat waktu.
Tak hanya kepada pengguna itu sendiri, beberapa debt collector juga kerap menagih dan meneror keluarga pengguna walaupun mereka tidak terlibat dalam transaksi tersebut.
BACA JUGA:Ikuti Cara Ini agar Debt Collector Tidak Datang ke Rumah
Padahal, perlu dipahami bahwa debt collector tidak diperkenankan untuk menagih utang ke keluarga peminjam.
Pada dasarnya, proses penagihan utang yang dilakukan oleh debt collector telah diatur melalui beberapa regulasi, salah satunya yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Melalui peraturan tersebut, dijelaskan bahwa penagih dilarang untuk melakukan penagihan kepada kontak darurat, termasuk keluarga, yang didaftarkan oleh peminjam.
Pasalnya, perjanjian utang-piutang ini hanya melibatkan debitur selaku pihak yang berutang dan kreditur sebagai pihak pemberi pinjaman.
BACA JUGA:Siapa Mau Jadi Debt Collector? Gajinya Segini Setara dengan Pejabat
Apabila debitur tidak mampu melunasi kewajibannya, maka pihak kreditur bisa melakukan penagihan secara langsung ataupun melalui pihak ketiga seperti jasa debt collector dengan meminta pertanggungjawaban kepada pihak peminjam itu sendiri.
Selain itu, debt collector juga harus melakukan penagihan secara wajar, tidak meneror, memberikan tekanan yang berlebihan, mengancam, maupun menggunakan kekerasan.
Pihak DC juga wajib menjaga kerahasiaan data pribadi debitur dan tidak boleh disebarluaskan secara sembarangan.
BACA JUGA:Pasti Malu jika Didatangi Debt Collector di Kantor, Apa Boleh? Seperti Ini Aturannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: