Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, Sopian Siregar: Belum Ada Kerugian Negara Secara De Facto

Sopian Siregar, Penasehat hukum terdakwa Mulkan Tajudin mantan Sekda Pemkab Seluma--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Dugaan korupsi tukar guling lahan Pemkab Seluma, Sopian Siregar salah satu penasehat hukum terdakwa mengatakan belum ada kerugian negara secara de facto.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tukar guling lahan antara Murman Effendi dengan Pemkab Seluma tahun 2008 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Dalam sidang pembelaan, Penasehat Hukum terdakwa sama-sama berpendapat jika dalam perkara ini tidak ada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi.
Apalagi dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma tidak membebankan uang pengganti kerugian negara.
BACA JUGA:Bukan Carok, Petani di Kepahiang Duel dan Saling Tebas Gunakan Parang
Seperti yang disampaikan Murman Effendi dan penasehat Hukumnya, yang meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuntutan.
Karena menurut mereka, kasus tukar guling lahan bukanlah kasus korupsi tetapi kasus perdata. Selain itu, dalam perkara tersebut tidak terdapat kerugian negara.
Penasehat hukum Murman, Ahmad Sahrul mengatakan, lahan seluas 19 hektar sudah ditetapkan menjadi aset pemkab seluma.
Lahan seluas 19 hektar fisiknya ada, dibuktikan saat dilakukan Pemeriksaan Setempat pekan lalu. Hal tersebut berbanding terbalik dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa yang menyebut lahan tukar guling lahan adalah fiktif.
"Untuk PS kemarin lahannya ada dan sudah menjadi aset Pemkab seluma. Hal tersebut bertolak belakang dengan keterangan ahli yang mengatakan lahan itu fiktif," kata Sahrul.
Selanjutnya terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Disebutkan jika dari lahan 19 hektar terjadi kerugian Rp 19 miliar.
Tetapi dalam tuntutan, kerugian negara tersebut tidak dituliskan. Sehingga Sahrul beranggapan, tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: