Iklan dempo dalam berita

18 Karyawan Pabrik CPO PT. AIP Seluma Dipecat

18 Karyawan Pabrik CPO PT. AIP Seluma Dipecat

18 karyawan perusahaan CPO dipecat--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - 18 pekerja di PT. Agrindo Indah Persada (AIP) yang beroperasi di Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, dipecat. Sebelumnya antara pihak perusahaan dan karyawan memang sempat bertemu untuk mediasi.

 

Menyikapi pemecatan ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma berupaya memediasi polemik di internal perusahaan pabrik CPO PT. Agrindo Indah Persada.

 

BACA JUGA:Ajak Anak Yatim, MES Bengkulu dan Gubernur Rohidin Nobar Film Buya Hamka di XXI

Gesekan antara karyawan dengan pihak managemen PT. AIP sebelumnya juga pernah terjadi hal serupa di tahun 2020 lalu, lantaran dugaan pelanggaran disiplin yang membuat karyawan tak terima disanksi hingga berujung aksi protes.

 

Sebelumnya ada 25 karyawan yang akan dilakukan PHK, namun 7 orang memilih opsi untuk dimutasi ke Provinsi Sumatera Selatan.

 

BACA JUGA:Jika Muncul Tanda-tanda Ini, Gus Baha: Cepat Bertaubat Karena Ajal Sudah Dekat

“Mutasi dan PHK tersebut dilakukan karena ada indikasi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh karyawan. Namun perusahaan memberikan opsi apakah ingin dimutasi ke Provinsi Sumatera Selatan atau PHK," terang Kepala Disnakertrans Seluma, Rosdiana.

 

BACA JUGA:Buat Para Pendosa, Ingat Ini 4 Syarat Agar Taubat Diterima oleh Allah SWT

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarsi Ferdi Koeswari, menegaskan meskipun di PHK, pihak perusahaan harus tetap mengikuti aturan sesuai pasal 156 ayat (1) UU cipta kerja yang pada intinya saat dilakukan phk perusahaan wajib membayar uang pesangon, yang besaran nominalnya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: